• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 44 Pelaku Perjudian di Jakarta Pusat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 Juni 2023 - 22:25
in Megapolitan
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto (tengah) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus perjudian di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023). Foto: ANTARA

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto (tengah) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus perjudian di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 44 orang pelaku perjudian paikyu dan tasiau di Jakarta Pusat.

“Sebelumnya kami tangkap sebanyak 60 pada Selasa (13/6) namun setelah kita periksa semuanya ternyata tersangka ada 44 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Transformasi Sektor Persampahan Nasional: Pemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah

Jambore Media AfiliasiMu #3 Resmi Dibuka, Perkuat Media Muhammadiyah di Era Digital

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Berjalan Tepat Waktu, Polisi Libatkan Tim Dokter Forensik

Hengki menjelaskan para tersangka ini melakukan perjudian di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Karang Anyar Gang Buntu RT 16 RW 09 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.

“Tersangka sebanyak 44 orang ini memiliki peran yang berbeda-beda yaitu, dua orang selaku penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara, dan SS alias S sebagai koordinator penyelenggara,” ujarnya.

Kemudian lima orang bertugas sebagai keamanan, lima orang bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang yang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 orang pemain judi tasiau.

Sebagai informasi judi paikyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan paikyu untuk memainkannya. Pemain dapat melawan bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan keberuntungan.

Sedangkan judi tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan tasiau untuk memainkannya. Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih. Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan tasiau.

“Barang bukti yang kita sita adalah papan perjudian paikyu, set domino paikyu, kotak dan uang sebanyak Rp35 juta, lapak permainan tasiau, dan set dadu,” ucap Hengki.

Hengki juga menambahkan tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi paikyu dan tasiau pada setiap putaran permainan.

“Uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian, ” jelasnya.

Hengki mengenakan para tersangka yang sebagai pemain dikenakan Pasal 303 KUHP, sedangkan penyelenggara dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 60 tersangka yang diduga melakukan praktik perjudian di wilayah Jakarta Pusat.

“Kami dari Subdit Jatanras menindak terhadap para penjudi di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebanyak 60 orang tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Indrawienny Panjiyoga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6). (mg1)

Tags: judijudi paikyujudi tasiauPerjudianPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

rdf
Megapolitan

Transformasi Sektor Persampahan Nasional: Pemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:11
jambore
Megapolitan

Jambore Media AfiliasiMu #3 Resmi Dibuka, Perkuat Media Muhammadiyah di Era Digital

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:45
Clinic
Megapolitan

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Berjalan Tepat Waktu, Polisi Libatkan Tim Dokter Forensik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:05
The-Sounds-Project
Megapolitan

Challenge Ad-Dhuha Berhadiah Alkohol Viral, Pihak Newport dan Ancol Disorot soal Pengawasan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:21
Musik-Festival
Megapolitan

Saat Ayat Suci Jadi Challenge Berhadiah Alkohol, Pemuda Kota Bicara Soal Batas Kepatutan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:01
MUI Jadi Mitra Strategis Pemprov DKI Kawal Jakarta Menuju Kota Global
Megapolitan

MUI Jadi Mitra Strategis Pemprov DKI Kawal Jakarta Menuju Kota Global

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:11

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.