INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda uang paksa sebesar masing-masing Rp10 juta kepada sejumlah perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penjatuhan sanksi tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta atas pelanggaran aturan penanganan sampah.
“Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono di lokasi Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
“Selain itu, ada puluhan orang yang dikenai sanksi karena membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Sanksi denda tersebut sebesar Rp500.000. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kemudian ada 44 orang yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah,” ujar Pramono.
Melalui ketegasan tersebut, pengelolaan sampah di Jakarta diharapkan semakin tertata dengan baik sehingga lingkungan kota menjadi lebih bersih dan sehat.
“Mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik,” jelas mantan Seskab era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
Apalagi fenomena El Nino masih berlangsung cukup lama dengan intensitas hujan yang terbatas, seluruh pihak diimbau untuk menangani persoalan persampahan secara serius dan terpadu.
“Karena kebakaran beberapa kali juga ya apa terjadi karena orang buang puntung rokok di persampahan dan mengakibatkan kebakaran yang ada di Jakarta,” imbuh Pramono. (dan)
















