• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pasal 8 Ayat 2 PKPU No 10/2023 Dituding Bermasalah, Ini Alasannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 5 Juni 2023 - 23:45
in Nasional
pemilu

Anggota Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Hadar Nafis Gumay (kiri) memberi keterangan kepada media selepas koalisi masyarakat sipil itu mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023). Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menegaskan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan aturan yang bermasalah karena menghambat pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif di tingkat daerah pemilihan.

Oleh karena itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) yang terdiri atas sejumlah praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan para ahli menilai pernyataan sejumlah anggota DPR yang berpendapat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu direvisi itu menyesatkan publik.

BacaJuga:

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

“Masalahnya besar sekali, kalau dikatakan tidak ada masalah, karena pengaturan di dalam PKPU ini melanggar UU Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan undang-undang yang lain dan konstitusi kita,” kata anggota MPKP Hadar Nafis Gumay saat ditemui selepas mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, kata Hadar Nafis Gumay, pasal tersebut juga menurunkan kualitas pemilihan umum di Indonesia.

“Berdasarkan undang-undang tadi, berdasarkan konstitusi, sebetulnya memberikan perlindungan atau lebih tepatnya ruang partisipasi yang lebih besar terhadap perempuan, calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam pemilu, atau dunia politik kita. Jadi, ini persoalan yang sangat serius,” kata Hadar yang pernah sebagai anggota KPU RI periode 2012—2017.

Baca juga: Koalisi masyarakat sipil ajukan JR Pasal 8 ayat 2 PKPU No.10/2023
Baca juga: Titi: MA bisa prioritaskan permohonan uji materi PKPU

Dalam kesempatan yang sama, anggota Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan lainnya, Wahidah Suaib, juga menilai pernyataan yang menyebut kuota 30 persen keterwakilan perempuan telah terpenuhi itu tidak sesuai dengan isi undang-undang.

“Aturan keterwakilan 30 persen itu bukan rata-rata nasional seperti statement oleh anggota DPR maupun diikuti Bawaslu, dan juga saat ini diikuti oleh KPU statement itu, tetapi ini per dapil (daerah pemilihan),” kata Wahidah yang tergabung sebagai pemohon uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 bersama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Mahkamah Agung.

Wahidah menjelaskan bahwa dirinya merupakan salah satu pegiat pemilu yang mengadvokasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif.

“Dahulu kami berjuang, memperjuangkan undang-undang ini, sejak 2003 berjuang agar makin banyak perempuan yang menjadi pemimpin di legislatif untuk membawa aspirasi-aspirasi untuk pemberdayaan, kesejahteraan, antikekerasan terhadap perempuan, untuk keadilan. Akan tetapi, kemudian dengan adanya PKPU tersebut, itu berpotensi tidak mencapai 30 persen,” kata Wahidah.

Oleh karena itu, dia meminta anggota DPR, anggota KPU, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencermati lagi dampak dari berlakunya Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.

“Ini belum tentu terpenuhi kuota 30 persen. Mari kita cek per daerah pemilihan apakah itu terpenuhi atau tidak, sangat salah kalau kemudian aturan syarat (dilihat dari, red) rata-rata nasional,” kata dia dilansir Antara.

MPKP terdiri atas Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib, serta beberapa ahli mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Agung menyatakan aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, serta menetapkan aturan itu tidak mengikat secara hukum. (aro)

Tags: KPUMApemilu

Berita Terkait.

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:50
Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:40
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nasional

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30
DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.