• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pasal 8 Ayat 2 PKPU No 10/2023 Dituding Bermasalah, Ini Alasannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 5 Juni 2023 - 23:45
in Nasional
pemilu

Anggota Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Hadar Nafis Gumay (kiri) memberi keterangan kepada media selepas koalisi masyarakat sipil itu mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023). Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menegaskan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan aturan yang bermasalah karena menghambat pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif di tingkat daerah pemilihan.

Oleh karena itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) yang terdiri atas sejumlah praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan para ahli menilai pernyataan sejumlah anggota DPR yang berpendapat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu direvisi itu menyesatkan publik.

BacaJuga:

Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI

“Masalahnya besar sekali, kalau dikatakan tidak ada masalah, karena pengaturan di dalam PKPU ini melanggar UU Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan undang-undang yang lain dan konstitusi kita,” kata anggota MPKP Hadar Nafis Gumay saat ditemui selepas mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, kata Hadar Nafis Gumay, pasal tersebut juga menurunkan kualitas pemilihan umum di Indonesia.

“Berdasarkan undang-undang tadi, berdasarkan konstitusi, sebetulnya memberikan perlindungan atau lebih tepatnya ruang partisipasi yang lebih besar terhadap perempuan, calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam pemilu, atau dunia politik kita. Jadi, ini persoalan yang sangat serius,” kata Hadar yang pernah sebagai anggota KPU RI periode 2012—2017.

Baca juga: Koalisi masyarakat sipil ajukan JR Pasal 8 ayat 2 PKPU No.10/2023
Baca juga: Titi: MA bisa prioritaskan permohonan uji materi PKPU

Dalam kesempatan yang sama, anggota Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan lainnya, Wahidah Suaib, juga menilai pernyataan yang menyebut kuota 30 persen keterwakilan perempuan telah terpenuhi itu tidak sesuai dengan isi undang-undang.

“Aturan keterwakilan 30 persen itu bukan rata-rata nasional seperti statement oleh anggota DPR maupun diikuti Bawaslu, dan juga saat ini diikuti oleh KPU statement itu, tetapi ini per dapil (daerah pemilihan),” kata Wahidah yang tergabung sebagai pemohon uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 bersama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Mahkamah Agung.

Wahidah menjelaskan bahwa dirinya merupakan salah satu pegiat pemilu yang mengadvokasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif.

“Dahulu kami berjuang, memperjuangkan undang-undang ini, sejak 2003 berjuang agar makin banyak perempuan yang menjadi pemimpin di legislatif untuk membawa aspirasi-aspirasi untuk pemberdayaan, kesejahteraan, antikekerasan terhadap perempuan, untuk keadilan. Akan tetapi, kemudian dengan adanya PKPU tersebut, itu berpotensi tidak mencapai 30 persen,” kata Wahidah.

Oleh karena itu, dia meminta anggota DPR, anggota KPU, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencermati lagi dampak dari berlakunya Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.

“Ini belum tentu terpenuhi kuota 30 persen. Mari kita cek per daerah pemilihan apakah itu terpenuhi atau tidak, sangat salah kalau kemudian aturan syarat (dilihat dari, red) rata-rata nasional,” kata dia dilansir Antara.

MPKP terdiri atas Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib, serta beberapa ahli mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Agung menyatakan aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, serta menetapkan aturan itu tidak mengikat secara hukum. (aro)

Tags: KPUMApemilu

Berita Terkait.

Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz
Nasional

Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:02
Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU
Nasional

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:25
Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:15
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:27
Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan
Nasional

Rp50 Triliun Dihemat, Prabowo Ungkap Wajah Baru BUMN

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:31
Puan
Nasional

Ketua MPR Klaim Program MBG Kunci Menuju Generasi Emas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3726 shares
    Share 1490 Tweet 932
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.