• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Jadi DPO Kejaksaan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 30 Mei 2023 - 17:29
in Nusantara
DPO-Korupsi-Asrama-Haji

Kejati NTB menerbitkan DPO untuk Wishnu Selamet Basuki (46) yang menjadi salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana rehabilitasi gedung pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Tahun Anggaran 2019. (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wishnu Selamet Basuki (46) yang menjadi salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana rehabilitasi gedung di Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Tahun Anggaran 2019 masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, menegaskan bahwa Wishnu Selamet Basuki masuk dalam DPO kejaksaan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

“Karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui dan mengenal keberadaan tersangka ini agar segera menghubungi kantor Kejati NTB ke nomor telepon (0370) 621855 atau bisa dengan melaporkan ke kantor kejaksaan atau kantor kepolisian terdekat,” kata Efrien.

Baca Juga : KPK Sita Rp 1,5 M dari Staf Partai Demokrat Terkait Kasus Korupsi Bupati Mamteng

Dia memastikan bahwa sebelum menerbitkan DPO terhadap pria kelahiran Jember yang berdomisili di Perumahan Sengkaling Indah I, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pihaknya sudah menjalankan rangkaian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bahwa terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut dengan bersurat secara resmi ke alamat tempat tinggalnya di Malang. Tetapi, tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan,” ujarnya.

Karena tidak juga menanggapi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, kejaksaan pun melakukan panggil paksa dengan mencari Wishnu Selamet Basuki sesuai dengan alamat domisili di Malang.

Namun demikian, Efrien mengatakan bahwa hasil pencarian menyatakan tersangka sudah tidak lagi tinggal di alamat domisili tersebut.

“Jadi, sampai sekarang keberadaan dari tersangka belum ditemukan. Makanya kami terbitkan DPO untuk kebutuhan sidang in absentia yang bersangkutan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Efrien menjelaskan bahwa Wishnu Selamet Basuki dalam kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut berperan sebagai orang yang meminjam bendera CV Kerta Agung untuk melaksanakan proyek fisik di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.

CV Kerta Agung pun terungkap milik Dyah Estu Kurniawati yang turut menjadi tersangka bersama Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakir. Keduanya pun telah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Untuk Abdurrazak, hakim telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan Abdurrazak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp791 juta subsider 5 tahun penjara.

Kepada Dyah Estu Kurniawati, hakim dalam amar putusan membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar mengeluarkan Dyah dari dalam tahanan.

Hakim dalam putusan turut menetapkan barang bukti dari perkara Dyah, baik berupa dokumen maupun penitipan uang pengganti senilai Rp27 juta dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Wishnu Selamet Basuki.

Dalam tuntutan Dyah, jaksa pun sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar subsider 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Dengan adanya putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi untuk Dyah Estu Kurniawati.

Begitu juga Abdurrazak yang mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Persoalan yang muncul dalam pekerjaan proyek rehabilitasi gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok ini kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun turut melakukan audit dengan hasil temuan kerugian Rp2,65 miliar. Kerugian itu muncul dari adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Pekerjaan yang berkaitan dengan rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok itu meliputi gedung perhotelan, gedung Mina, gedung Safwa, gedung Arofah, dan gedung PIH. (bro)

Tags: Asrama HajikorupsiLombok

Berita Terkait.

Abdul-Mu'ti
Nusantara

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:01
phi
Nusantara

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:07
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:05
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:04
ary
Nusantara

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3693 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.