• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Jadi DPO Kejaksaan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 30 Mei 2023 - 17:29
in Nusantara
DPO-Korupsi-Asrama-Haji

Kejati NTB menerbitkan DPO untuk Wishnu Selamet Basuki (46) yang menjadi salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana rehabilitasi gedung pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Tahun Anggaran 2019. (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wishnu Selamet Basuki (46) yang menjadi salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana rehabilitasi gedung di Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Tahun Anggaran 2019 masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, menegaskan bahwa Wishnu Selamet Basuki masuk dalam DPO kejaksaan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

BacaJuga:

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Sabet Gelar POI 2026, Yemima Mutiara Emban Misi Jadi Duta Investasi Daerah

Tega Bunuh Tapir di Lampung, 4 Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman Berat

“Karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui dan mengenal keberadaan tersangka ini agar segera menghubungi kantor Kejati NTB ke nomor telepon (0370) 621855 atau bisa dengan melaporkan ke kantor kejaksaan atau kantor kepolisian terdekat,” kata Efrien.

Baca Juga : KPK Sita Rp 1,5 M dari Staf Partai Demokrat Terkait Kasus Korupsi Bupati Mamteng

Dia memastikan bahwa sebelum menerbitkan DPO terhadap pria kelahiran Jember yang berdomisili di Perumahan Sengkaling Indah I, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pihaknya sudah menjalankan rangkaian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bahwa terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut dengan bersurat secara resmi ke alamat tempat tinggalnya di Malang. Tetapi, tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan,” ujarnya.

Karena tidak juga menanggapi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, kejaksaan pun melakukan panggil paksa dengan mencari Wishnu Selamet Basuki sesuai dengan alamat domisili di Malang.

Namun demikian, Efrien mengatakan bahwa hasil pencarian menyatakan tersangka sudah tidak lagi tinggal di alamat domisili tersebut.

“Jadi, sampai sekarang keberadaan dari tersangka belum ditemukan. Makanya kami terbitkan DPO untuk kebutuhan sidang in absentia yang bersangkutan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Efrien menjelaskan bahwa Wishnu Selamet Basuki dalam kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut berperan sebagai orang yang meminjam bendera CV Kerta Agung untuk melaksanakan proyek fisik di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.

CV Kerta Agung pun terungkap milik Dyah Estu Kurniawati yang turut menjadi tersangka bersama Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakir. Keduanya pun telah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Untuk Abdurrazak, hakim telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan Abdurrazak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp791 juta subsider 5 tahun penjara.

Kepada Dyah Estu Kurniawati, hakim dalam amar putusan membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar mengeluarkan Dyah dari dalam tahanan.

Hakim dalam putusan turut menetapkan barang bukti dari perkara Dyah, baik berupa dokumen maupun penitipan uang pengganti senilai Rp27 juta dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Wishnu Selamet Basuki.

Dalam tuntutan Dyah, jaksa pun sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar subsider 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Dengan adanya putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi untuk Dyah Estu Kurniawati.

Begitu juga Abdurrazak yang mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Persoalan yang muncul dalam pekerjaan proyek rehabilitasi gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok ini kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun turut melakukan audit dengan hasil temuan kerugian Rp2,65 miliar. Kerugian itu muncul dari adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Pekerjaan yang berkaitan dengan rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok itu meliputi gedung perhotelan, gedung Mina, gedung Safwa, gedung Arofah, dan gedung PIH. (bro)

Tags: Asrama HajikorupsiLombok

Berita Terkait.

Perwira
Nusantara

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:07
POI-2026
Nusantara

Sabet Gelar POI 2026, Yemima Mutiara Emban Misi Jadi Duta Investasi Daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25
Tersangka
Nusantara

Tega Bunuh Tapir di Lampung, 4 Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman Berat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:54
Herman-Deru
Nusantara

PHR Zona 4 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat, 100 Pemuda Ikuti PLCLP 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04
Gempa-Trenggalek
Nusantara

Trenggalek di Jawa Timur Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Pagi Ini

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:29
Slamet-Riyadi
Nusantara

Resmi Efektif, Slamet Riyadi Jabat Direktur Bisnis Bank Banten Mulai 1 Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:10

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2201 shares
    Share 880 Tweet 550
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.