• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi Deportasi Dua WN China karena Tak Bisa Tunjukkan Paspor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 April 2023 - 03:03
in Nasional
imigrasi

Arsip foto: Petugas Imigrasi mengawal pendeportasian dua warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/4/2023). ANTARA/HO-Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA asal China yaitu seorang ibu berinisial LL (54 tahun) dan anaknya WT (25 tahun) karena mereka tidak dapat menunjukkan paspornya saat diminta petugas Imigrasi padahal keduanya tinggal di Bali selama kurang lebih 2 tahun.

Dua WNA itu dipulangkan paksa ke negaranya setelah keduanya menjalani hukuman penjara selama 1 bulan di penjara, dan hampir 8 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

BacaJuga:

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Alumni UI Minta MA Utamakan Substansi Etika Akademik dalam Proses Kasasi

Pemerintah Fokuskan 3 Isu Utama Perbaikan Kesejahteraan Buruh

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Bali, Kamis, menyampaikan LL dan WT dideportasi pada Rabu (5/4) pukul 21.45 WITA, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat keduanya sampai mereka masuk pesawat. LL dan WT yang dideportasi itu juga akan masuk daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay.

Dengan demikian, ibu dan anak asal China itu tidak dapat kembali lagi ke Indonesia.

LL dan WT masuk wilayah Indonesia pada awal Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten. Ibu dan anak itu saat masuk ke Indonesia menunjukkan paspor (dokumen perjalanannya) berikut izin tinggalnya, yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Keduanya mengaku datang ke Indonesia untuk belajar kebudayaan Bali, tetapi waktu kedatangan mereka itu seiring dengan adanya krisis kesehatan akibat Covid-19 di China.

Dari Jakarta, LL dan WT berpindah ke Bali dan menetap selama kurang lebih 2 tahun. Keduanya berpindah-pindah dari Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan Uluwatu. Keduanya juga sempat menempati bangunan kosong yang tidak terawat di daerah Ubud.

Petugas Imigrasi pada 27 Juni 2022 mendapati dua WNA itu tinggal di bangunan kosong di Ubud, tetapi keduanya tidak dapat menunjukkan paspornya saat diminta oleh petugas. LL dan WT pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WNA itu kemudian dijerat pasal Undang-Undang Keimigrasian. Majelis hakim kemudian memvonis dua WNA itu bersalah melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan mereka dipenjara 1 bulan di Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar.

Pasal 71 dan Pasal 116 UU Keimigrasian mengatur orang asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya atau izin tinggal kepada petugas Imigrasi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Usai menjalani hukumannya, dua WNA itu kembali ditahan di Rudenim Denpasar sejak 8 Agustus 2022, karena mereka belum memiliki tiket untuk pulang. Selepas ditahan selama hampir 8 bulan, LL dan WT pun dideportasi ke negara asalnya. (bro)

Tags: Deportasi Dua WN ChinaDua WN ChinaImigrasipasporWN China

Berita Terkait.

muda
Nasional

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12
ui
Nasional

Alumni UI Minta MA Utamakan Substansi Etika Akademik dalam Proses Kasasi

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41
said
Nasional

Pemerintah Fokuskan 3 Isu Utama Perbaikan Kesejahteraan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:31
buruh
Nasional

PHK Tembus 23.470 Pekerja, DPR RI Minta Negara Perkuat Perlindungan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:11
Rifqinizamy-Karsayuda
Nasional

Komisi II DPR: PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 19:01
Bambang-Wiwoho
Nasional

Membuka Ruang Belakang Sejarah Indonesia Melalui Laku Spiritual Pak Harto

Senin, 8 Juni 2026 - 18:40

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.