• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Giliran Kuasa hukum Ahmad Dhani Menanggapi Statemen Pengacara Once

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 1 April 2023 - 05:05
in Gaya Hidup
dani

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, saat menggelar jumpa media di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). Foto : Antara/Adnan Nanda

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyebutkan bahwa pernyataan kuasa hukum Once Mekel yang menyatakan bahwa tidak ada permasalahan hukum dan cenderung hanya soal sensasi dalam perkara kliennya adalah hal yang keliru.

“Masalahnya jelas, yaitu tindakan pertunjukan tanpa izin dari klien kami selaku pemegang Hak Cipta adalah tindak pidana,” kata Aldwin di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

BacaJuga:

VinFast Perkenalkan VF MPV 7 Rakitan Subang, MPV Listrik Premium untuk Keluarga Indonesia

Karena Kamu Ada, Daihatsu Hadir Lebih Dekat Lewat Kumpul Sahabat Serentak

Jung Woo Sung Dipinang Perankan Han Myeong Hoe, Bae Sung Woo dan Jung Sung Il Pertimbangkan Tawaran untuk Film Sejarah “Sal Saeng Bu”

Sebelumnya, Once Mekel yang diwakili kuasa hukum Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Ahmad Dhani tidak berkaitan dengan hukum dan cenderung hanya soal sensasi.

Dalam polemik itu, kuasa hukum Once berpegang pada beberapa peraturan di antaranya Pasal 87 UU Hak Cipta Jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sehingga Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Mencermati hal tersebut, Ahmad Dhani yang diwakili Aldwin mengemukakan bahwa mengacu Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta dan sesuai azas preferensi hukum lex superior derogate legi inferior atau hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum lebih rendah, maka aturan yang digunakan dalam permasalahan ini adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Jo. Pasal 113 UU Hak Cipta. Artinya, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik harus dengan izin pemegang Hak Cipta.

“Karena UU Hak Cipta lebih tinggi kedudukannya dari pada Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021, maka ketentuan Pasal 10 PP tersebut dikesampingkan atau derogated,” kata Aldwin.

Aldwin juga mempertegas bahwa suatu pertunjukan ciptaan in casu konser-konser yang membawakan lagu-lagu Dewa 19 harus mendapatkan izin dari Ahmad Dhani selaku pemegang Hak Cipta.

Jika dilakukan tanpa izin maka hal tersebut menjadi tindak pidana sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan/atau denda Rp500 juta.

Menurut Aldwin selama ini pihak Once tidak pernah mengajukan izin dan membayar royalti dalam penggunaan lagu-lagu Dewa 19 yang sebagian besar diciptakan oleh Ahmad Dhani. Oleh karena itu, pihak Ahmad Dhani melayangkan somasi terbuka bagi pihak yang diduga telah melanggar aturan tersebut.

“Apalagi momentum saat ini Dewa 19 sedang tur hingga akhir tahun sehingga penting menjaga dari berbagai sisi untuk tidak mengganggu dan saling nyaman satu sama lain. Kan tidak elok dan elegan ketika Dewa 19 sedang tur, tapi, ada pihak-pihak lain yang membawakan lagu-lagunya di konser-konser,” kata Aldwin dilansir Antara.

Aldwin juga menegaskan bahwa perkara ini tidaklah main-main karena terdapat dasar hukum untuk melarang penggunaan lagu-lagu Dewa 19 milik Ahmad Dhani. Apabila pihak Once berketetapan untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 milik Ahmad Dhani maka hal tersebut akan memiliki konsekuensi hukum.

Meski begitu, Aldwin menilai tidak ada permasalahan khusus yang bersifat personal antara kliennya yaitu Ahmad Dhani dengan Once Mekel.

“Saya rasa tidak ada masalah pribadi karena keduanya tetap jaga kualitas perkawanan. Permasalahan ini cuma dalam batas profesional,” kata Aldwin. (aro)

Tags: ahmad dhaniDewa 19Once Mekel

Berita Terkait.

VinFast Perkenalkan VF MPV 7 Rakitan Subang, MPV Listrik Premium untuk Keluarga Indonesia
Gaya Hidup

VinFast Perkenalkan VF MPV 7 Rakitan Subang, MPV Listrik Premium untuk Keluarga Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:05
Karena Kamu Ada, Daihatsu Hadir Lebih Dekat Lewat Kumpul Sahabat Serentak
Gaya Hidup

Karena Kamu Ada, Daihatsu Hadir Lebih Dekat Lewat Kumpul Sahabat Serentak

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04
Aktris
Gaya Hidup

Jung Woo Sung Dipinang Perankan Han Myeong Hoe, Bae Sung Woo dan Jung Sung Il Pertimbangkan Tawaran untuk Film Sejarah “Sal Saeng Bu”

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:08
Annie
Gaya Hidup

Annie ALLDAY PROJECT Lulus Columbia, Sapa Fans di Panggung Wisuda

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:55
Penyakit Aorta Bisa Mematikan dalam Hitungan Jam, Siloam Tingkatkan Layanan Modern
Gaya Hidup

Penyakit Aorta Bisa Mematikan dalam Hitungan Jam, Siloam Tingkatkan Layanan Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:35
MC-Mong
Gaya Hidup

MC Mong Minta Maaf ke Baekhyun usai Live Klarifikasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.