• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Bupati Cirebon Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp64 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Maret 2023 - 07:07
in Nusantara
cirebon

Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp53.234.511.344 yang terkait dengan jabatannya, suap senilai Rp11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon sehingga total dugaan penerimaan uang adalah senilai Rp64.254.512.344.

Selain itu Sunjaya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp61.010.704.141.

BacaJuga:

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

“Terdakwa Sunjaya Purwadisastra telah menerima gratifikasi uang seluruhnya berjumlah Rp53.234.511.344 yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin (20/3).

Dalam surat dakwaan disebutkan Sunjaya yang diangkat sebagai Bupati pada 13 Maret 2014 tersebut menerima gratifikasi berupa pertama, penerimaan Iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,442 miliar; kedua, penerimaan iuran 40 orang camat pada Juni 2015-Juli 2017 di Cirebon yang biasa disebut “uang SPP” atau “laporan bulanan” masing-masing Rp1 juta per bulan sehingga totalnya Rp1 miliar.

Selanjutnya ketiga, penerimaan “fee” sebesar 5-10 persen dari nilai proyek pekerjaan di lingkungan pemerintahan Cirebon sehingga totalnya Rp37.224.511.344; keempat, penerimaan terkait prompsi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon senilai Rp3,741 miliar; kelima, penerimaan dari rekrutmen tenaga honorer pemkab Cirebon seluruhnya Rp2,01 miliar dengan tarif Rp15 juta-40 juta per orang tenaga honorer.

Kemudian keenam, penerimaan lainnya periode 2014-2018 sejumlah Rp317 juta; dan ketujuh, penerimaan terkait perizinan pertambangan Galian C di Kecamatan Greged sejumlah Rp500 juta.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua disebutkan Sunjaya menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

“Untuk menggerakkan terdakwa agar memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon, serta agar memperlancar perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu menangani aksi demonstrasi terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon,” tambah jaksa.

Awalnya pada 7 November 2017 Sutikno mengajukan surat rekomendasi izin pemanfaatan ruang seluas 2.700 hektare di Kecamatan Losari, kabupaten Cirebon sebagai kawasan industri PT Kings Property Indonesia. Namun ternyata dari luas yang dimohonkan ternyata hanya seluas 500 hektare yang tersedia, sedangkan sebagian besar sisanya tidak termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cirebon, sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi.

Sutikno lalu membungkus uang dalam 4 kantong senilai total Rp4 miliar kemudian menyerahkan kepada Sukirno selaku tokoh masyarakat setempat sekaligus makelar tanah. Sukirno pada 21 Desember 2017 lalu menyerahkan uang itu kepada Sunjaya melalui Deni Syafrudin dan Andry Yuliandry.

Atas pemberian uang itu, Kepala DPMTSP memberikan izin lokasi tertanggal 25 Januari 2018 atas lahan seluas sekitar 1.500 hektare.

Sedangkan untuk suap lainnya adalah terkait dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Ekspansi/Jawa-1 1×1000 MW (PLTU 2) yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura, Cirebon.

Selaku pemilik proyek adalah PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang bekerja sama dengan Hyundai Engineering and Construction Co Ltd sebagai “main contractor” dan PT Toshiba Asia Pacific Indonesia serta PT Matlamat Cakera Canggih.

Namun sejak awal pembangunan proyek PLTU 2 sering terjadi aksi demonstrasi masyarakat yang meminta agar proyek tidak dilanjutkan karena tidak sesuai dengan Perda No 17 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031, serta menuntut ganti rugi pada pekerjaan pengurukan tanah di lokasi proyek PLTU 2. Demonstrasi itu pun menghambat pelaksanaan pekerjaan proyek.

Pada 2016 Direktur Corporate Affair PT CEP Teguh Haryono lalu memberikan Rp1 miliar kepada Sunjaya agar membantu memperlancar izin PLTU 2 dan membantu menangani aksi demonstrasi.

Selanjutnya pada akhir 2016, Dirut PT CEP Heru Dewanto bersama dengan Deputi General Manager Herry Jung, Administration Manager Kim Tae Hwa dan Project Manager Cirebon 2 CFPP Porject Site pada Hyundai Engineering Am Huh bertemu dengan Sunjaya dan disampaikan ada “dana operasional” untuk Sunjaya.

“Dana operasional” yang disamarkan dalam kontrak kerja sama itu diserahkan bertahap yaitu sejumlah Rp970 juta pada 20 Juni 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 19 Desember 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 6 Maret 2018 dan sejumlah Rp1,455 miliar pada 3 Oktober 2018 sehingga totalnya adalah Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

Dalam dakwaan ketiga, Sunjaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode Mei 2014 – Oktober 2018.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menempatkan uang senilai Rp23.861.538.468 dalam berbagai rekening atas nama diri sendiri dan orang lain yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tinggal Rp266.398.488,18.

Sunjaya juga membeli tanah dan bangunan seluruhnya Rp34.997.856.673 dan membeli kendaraan sejumlah Rp2,151 miliar.

Sehingga total nilai TPPU yang berpotensi untuk dilakukan “asset recovery” adalah senilai Rp37.415.555.161.

Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 12 B dan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2021 jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sunjaya sendiri adalah terpidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon pada 2019 lalu. (bro)

Tags: cirebongratifikasiMantan Bupati CirebonsuapSunjaya Purwadisastra

Berita Terkait.

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:52
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:32
Selatox
Nusantara

Selatox Resmikan Pabrik Botulinum Toxin Berstandar GMP, Targetkan Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:21
Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar
Nusantara

Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:07
Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2773 shares
    Share 1109 Tweet 693
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Hasil Piala Dunia: Hat-trick Bukayo Saka Antar Inggris Raih Perunggu

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.