• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendag Awasi Penjualan Pakaian Bekas di Marketplace

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 16 Maret 2023 - 20:29
in Nasional
Rifan Ardianto
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan patroli siber untuk mengawasi perdagangan pakaian bekas impor melalui lokapasar atau marketplace.

“Kita mengawasi dari border-nya, tapi memang ketika masuk online, secara pengawasan siber kalau ditemukan bisa segera di takedown, kita bisa cari dari kata kunci yang digunakan, tapi tentu kami mengupayakan dari border-nya dulu nih,” ujar Rifan dalam bincang media “E-Commerce Update 2023” di Jakarta, Kamis.

Rifan mengatakan, untuk mengawasi peredaran penjualan pakaian bekas impor perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Pelanggaran dari penjual daring yang ditemukan oleh Kemendag, nantinya akan diproses idEA, yang kemudian ditindaklanjuti takedown atau pemblokiran penjualan.

Baca Juga : Kemendag Siapkan Strategi Hadapi Pelemahan Ekonomi Global

“Tentang impor yang dilarang masuk wilayah Indonesia kita terus melakukan pengawasan, tentunya kita berkoordinasi dengan teman-teman dari idEA juga, kalau memang ditemukan barang-barang yang dilarang,” kata Rifan.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan bahwa asosiasi e-commerce selalu bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan mengawasi pelanggaran yang terjadi di lokapasar, termasuk perdagangan pakaian bekas impor.

Menurut Bima, pihaknya secara terbuka menerima masukan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, pemblokiran penjualan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari konsumen atau surat pemberitahuan dari kementerian terkait.

“Kalau memang diterima pelanggaran-pelanggaran barang dan Kemendag mengirimkan surat, kita akan meneruskan kepada member dan member akan melakukan takedown (terhadap penjual) dan itu sudah berlangsung,” kata Bima.

Namun demikian, Bima mengakui bahwa asosiasi tidak bisa melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang dijual di lokapasar. Oleh karenanya dibutuhkan bantuan dari konsumen untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran atau kerugian yang dialami oleh pembeli.

“Contohnya patroli sibernya pak Rifan menemukan sepatu bekas dari Singapura misalnya, terus ada aduan, dia mengirim surat dan kita verifikasi, itu dia sudah tidak bisa berjualan lagi di kita, maksimal 3×24 jam, jadi memang itu bentuknya. Kita enggak bisa mengecek satu per satu, karena jumlahnya jutaan,” kata Bima. (bro)

Tags: KemendagMarketplacepakaian bekasPerdagangan
Previous Post

Kemendagri: Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Next Post

Singapura-Indonesia Sepakati Tiga Perjanjian Bidang Keamanan

Related Posts

uang
Nasional

DPR Minta Pemerintah Selesaikan 4 PR Besar Sebelum Redenominasi

Selasa, 11 November 2025 - 15:33
WhatsApp Image 2025-11-11 at 12.13.05
Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Komisi V DPR Dorong Kemenhub Percepat Pembangunan Kereta Api Luar Jawa

Selasa, 11 November 2025 - 14:04
1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
Next Post
Perjanjian-Kerjasama-co

Singapura-Indonesia Sepakati Tiga Perjanjian Bidang Keamanan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.