• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pelajar Dianiaya karena Menolak Masuk Grup WhatsApp

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 Maret 2023 - 20:25
in Nasional
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-KemenPPPA)

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-KemenPPPA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 14 tahun di Pasuruan, Jawa Timur, dipicu penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk bergabung ke grup WhatsApp.

“Kasus tersebut terjadi karena dipicu oleh ajakan salah satu pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp, namun ditolak oleh korban,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/3).

BacaJuga:

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Pemerintah Sepakati Turunkan PPh Royalti Penulis

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Selanjutnya, pada satu hari ketika korban pulang sekolah, korban dijemput oleh dua orang pelaku. Kemudian korban dianiaya di pinggir jalan.

“Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan, bahkan aksi penganiayaan itu divideokan,” tutur dia.

Dia menegaskan KemenPPPA akan terus memantau penanganan hukum kasus penganiayaan ini.
Sejauh ini, Polres Pasuruan telah menahan keempat pelaku.

Sebanyak tiga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), sedangkan satu pelaku lainnya berusia 20 tahun.

Nahar menuturkan apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, mereka dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ancaman pidana terhadap tiga pelaku berusia anak, penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Nahar berharap, penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak. (bro)

Tags: aniayaKasus Penganiayaan Anakkementerian pppapelajar

Berita Terkait.

bowo
Nasional

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:09
air
Nasional

Pemerintah Sepakati Turunkan PPh Royalti Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:11
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:44
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:38
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5668 shares
    Share 2267 Tweet 1417
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2448 shares
    Share 979 Tweet 612
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2297 shares
    Share 919 Tweet 574
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.