• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pelajar Dianiaya karena Menolak Masuk Grup WhatsApp

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 Maret 2023 - 20:25
in Nasional
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-KemenPPPA)

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-KemenPPPA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 14 tahun di Pasuruan, Jawa Timur, dipicu penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk bergabung ke grup WhatsApp.

“Kasus tersebut terjadi karena dipicu oleh ajakan salah satu pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp, namun ditolak oleh korban,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/3).

BacaJuga:

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN University

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Selanjutnya, pada satu hari ketika korban pulang sekolah, korban dijemput oleh dua orang pelaku. Kemudian korban dianiaya di pinggir jalan.

“Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan, bahkan aksi penganiayaan itu divideokan,” tutur dia.

Dia menegaskan KemenPPPA akan terus memantau penanganan hukum kasus penganiayaan ini.
Sejauh ini, Polres Pasuruan telah menahan keempat pelaku.

Sebanyak tiga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), sedangkan satu pelaku lainnya berusia 20 tahun.

Nahar menuturkan apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, mereka dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ancaman pidana terhadap tiga pelaku berusia anak, penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Nahar berharap, penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak. (bro)

Tags: aniayaKasus Penganiayaan Anakkementerian pppapelajar

Berita Terkait.

ara
Nasional

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:18
menkop
Nasional

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN University

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:07
tito
Nasional

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:16
karhutla
Nasional

Pemerintah Rotasi Personel Karhutla di Sumatera-Kalimantan Hindari Kelelahan Ekstrem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:06
yaqut
Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Gus Yaqut, Keadilan Tak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:25
epson
Nasional

Epson Tebar Promo Spesial Anniversary, Pembelian Projector Bisa Dapat Bonus hingga Rp300 Ribu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:24

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.