• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penjualan Online Tubuh Satwa Berhasil Dibongkar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 17 Januari 2023 - 03:23
in Headline
Tubuh-Satwa

Bagian tubuh satwa dilindungi yang dijual secara daring. Foto : Gakkum KLHK for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) membongkar praktik penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakukan secara online.

“Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa,” kata Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Senin.

BacaJuga:

Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah

Febrie ke Presiden: Saya Mohon Maaf, Siap Mempertanggungjawabkan Diri

Ikut Monitor Penyelidikan, KPK Klaim Proses Hukum Febrie Adriansyah Sudah Transparan

Ia menyampaikan Ditjen Gakkum KLHK telah menangkap satu pelaku berinisial MR (22) yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 Januari 2023.

Baca Juga : Anak Macan Sakit, Ditemukan Warga Lalu Diserahkan ke BBKSDA Riau

Dari tangan pelaku, katanya, petugas menyita bagian tubuh macan tutul (“panthera pardus melas”) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, kepala, satu kerapas penyu, dan satu unit handphone.

Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul (“panthera pardus melas”) di akun media sosial Facebook.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.

Setelah berhasil melacak dan mem-‘profilling’ akun penjualan di Facebook tersebut, maka Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di wilayah Jawa Barat.

Hasilnya, kata dia, petugas berhasil menangkap MR (22) yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul pada 12 Januari 2023, pukul 23.15 WIB di parkiran sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, MR kemudian diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Tersangka MR kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bekasi.

Menurut Sustyo, kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa.

“Kami telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online,” katanya.

Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten tentang satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa ilegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial.

“KLHK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi,” ujarnya dilansir Antara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti ‘Cyber Patrol’ dan ‘Intelligence Centre’ untuk penguatan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” kata dia. (aro)

Tags: hewankehutanansatwa

Berita Terkait.

Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah
Headline

Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:15
Febrie ke Presiden: Saya Mohon Maaf, Siap Mempertanggungjawabkan Diri
Headline

Febrie ke Presiden: Saya Mohon Maaf, Siap Mempertanggungjawabkan Diri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:00
Ikut Monitor Penyelidikan, KPK Klaim Proses Hukum Febrie Adriansyah Sudah Transparan
Headline

Ikut Monitor Penyelidikan, KPK Klaim Proses Hukum Febrie Adriansyah Sudah Transparan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:34
Prabowo
Headline

Ramai-ramai Organisasi Pers Tuntut Prabowo Minta Maaf Soal ‘Londo Ireng’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45
pRABOWO
Headline

Sejumlah Organisasi Jurnalis Kecam Pernyataan Prabowo Soal ‘Londro Ireng’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:04
Febrie
Headline

KPK Pastikan Febrie Adriansyah Tak Dapat Sel Khusus di Rutan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:32

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2881 shares
    Share 1152 Tweet 720
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.