• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPH Migas Bongkar Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 4 Januari 2023 - 05:09
in Nasional
Kepala-BPH-Migas

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah) bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Agus Andrianto (kiri) memaparkan kinerja pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM sepanjang tahun 2022 di Aula BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Sugiharto Purnama/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membongkar modus operandi yang dilakukan para oknum saat menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi di berbagai daerah.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya bersama Kepolisian RepubliZk Indonesia (Polri) telah mengamankan BBM subsidi melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas sebanyak 1,42 juta liter sepanjang 2022 .

BacaJuga:

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

“Jenis barang bukti yang dominan adalah BBM solar. BBM solar bersubsidi itu menjadi bagian terbesar barang bukti yang berhasil diungkap dari penyalahgunaan BBM,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (3/1/2023), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga : Pemerintah Setujui POD Pertama Lapangan Tuna

Erika menuturkan beberapa modus operandi yang kerap muncul terkait penyalahgunaan BBM subsidi, di antaranya kendaraan keliling di beberapa SPBU untuk mengumpulkan BBM bersubsidi.

Kendaraan tersebut dijuluki helikopter karena berputar mengelilingi daerah untuk masuk ke berbagai SPBU, mengisi BBM bersubsidi, kemudian keluar ke tempat penampungan, lalu setelah tanki kendaraan kosong, mereka kembali masuk ke dalam SPBU berkali-kali untuk mengisi BBM bersubsidi.

Selain itu, ada pula kendaraan yang sering mengganti pelat nomor polisi hingga memodifikasi tangki agar bisa menampung banyak bahan bakar minyak.

Apabila kendaraan pada umumnya berkapasitas 60 liter, kendaraan yang telah dimodifikasi itu bisa menampung hingga 300 liter bensin.

Modus itu biasanya dilakukan mobil boks yang di dalamnya tersimpan tanki untuk menampung BBM bersubsidi. Ada juga truk yang di dalamnya ada bak yang tertutup terpal tersimpan drum-drum BBM bersubsidi.

“Tentu saja pengungkapan ini akan sangat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang subsidinya dianggarkan oleh pemerintah dalam APBN,” ujar Erika.

Dari 1,42 juta liter penyalahgunaan BBM yang berhasil diungkap BPH Migas dan kepolisian sepanjang 2022 l, rincian volume barang bukti tersebut adalah 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter premium, 14.855 liter pertalite, 1.000 liter pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar nonsubsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi.

Daerah dengan jumlah barang bukti terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Ketentuan pidana selain untuk subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Erika.(mg1)

Tags: BBM SubsidiBPH Migasoknum

Berita Terkait.

dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30
bpk
Nasional

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
Award
Nasional

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47
Penghargaan
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:37
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53
Aan-Suhanan
Nasional

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3699 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.