• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kenali 5 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Jelang Libur Tahun Baru

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 27 Desember 2022 - 09:29
in Nasional
Bea Cukai

Petugas Customs Bea dan Cukai tengah melakukan pemeriksaan. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat patut waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional.

Selain peningkatan potensi konsumsi dan daya beli masyarakat jelang libur tahun baru 2023, masyarakat juga perlu mewaspadai adanya potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

BacaJuga:

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat dikenali dengan lima ciri-ciri.

“Pertama, umumnya penipuan terjadi menjelang akhir pekan atau libur nasional karena pada waktu ini perbankan dan kantor pemerintah tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Kedua, terdapat pungutan tidak wajar untuk bertransaksi online yaitu nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai barang.

Ketiga, pelaku penipuan menghubungi korban menggunakan nomor telepon pribadi, mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.

Keempat, pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku. Kelima, pelaku meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi.

Hatta berharap agar ciri-ciri tersebut dapat dipahami masyarakat sehingga tidak terjadi lagi korban seperti seorang perempuan asal Surabaya berinisial L yang mengaku sebagai korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran informasi telepon.

Pada Minggu (09/10/2022), ia mengaku membeli dua potong baju dari luar negeri dari penjual yang ia ketahui melalui media sosial facebook senilai Rp250.000,00.

Keesokan harinya, ia ditelepon oleh seseorang yang mengaku pegawai Bea Cukai untuk membayar tagihan pajak dan bea masuk.

“Orang yang mengaku petugas Bea Cukai tersebut mengatakan bahwa saya harus membayar tagihan sejumlah Rp7,5 juta yang dikirimkan melalui rekening pribadi. Bermodalkan percaya, saya transfer uang tersebut. Kemudian, saya diberi tahu bahwa tagihan tersebut masih kurang, ujungnya saya diminta membayar tambahan senilai Rp30 juta katanya atas perintah Kapolda. Jadi, total yang saya bayarkan senilai Rp37,5 juta,” jelas L.

Berdasarkan kejadian yang dialami korban (L) tersebut, Hatta menegaskan bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.

“Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas tagihan bea masuk dan pajak impor. Dengan demikian, tagihan yang dibayarkan dapat langsung masuk ke kas negara, sehingga apabila terdapat orang yang menghubungi dengan meminta kirim uang ke rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut merupakan penipuan,” imbuhnya.

Bea Cukai mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi seperti contact center pada 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai.

Apabila telanjur tertipu, korban dapat melaporkan ke kepolisian atas kejadian penipuan yang dialaminya dan meminta bukti pelaporannya. Selanjutnya, berbekal bukti surat laporan kepolisian tersebut, korban dapat mengajukan pemblokiran rekening yang digunakan oleh pelaku.

Hatta mengatakan bahwa pada bulan November 2022, tercatat sebanyak 618 pengaduan yang dikirimkan melalui saluran informasi Bea Cukai. Berdasarkan seluruh total pengaduan, sebanyak 426 pengaduan atau setara 68,9% merupakan penipuan material dengan jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp967.308.000,00 dan sisanya sebanyak 192 pengaduan atau setara 31,1% merupakan penipuan nonmaterial.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu mengampanyekan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Atas seluruh kegiatan kampanye yang dilakuan, potensi kerugian penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang berhasil digagalkan mencapai senilai Rp970.043.250,00,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: Bea Cukailibur tahun barupenipuan

Berita Terkait.

rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55
sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20
hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.