• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Wamenkumham: Pasal Kesusilaan di KUHP untuk Melindungi Masyarakat

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 15 Desember 2022 - 07:07
in Headline
wamenkumham

Arsip foto - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp/pri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pasal tentang kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.

“Ketika pasal ini diatur di KUHP, pasti tidak ada penggerebekan dan tidak ada razia,” ujarnya dalam seminar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).

Penjelasan itu disampaikan Wamenkumham terkait pasal 411 KUHP tentang perzinahan dan pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) yang beberapa waktu terakhir ramai menjadi perdebatan publik.

Ia menjelaskan selama ini di beberapa daerah terdapat aturan yang yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia dan penggerebekan dengan memasuki hotel dan penginapan.

Baca Juga: Kemenkumham Luruskan Kekhawatiran Dubes AS soal RKUHP

Namun, ia menegaskan bahwa setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.

“Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah,” katanya menegaskan seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/12/2022).

Wamenkumham menjelaskan terkait pasal kesusilaan penerapannya melalui delik aduan, yakni pihak yang bisa melaporkan hanya orang tua atau anak.

Dengan begitu, tidak benar dan terlalu berlebihan jika ada pihak yang mengilustrasikan pasal itu dapat menghalangi investasi hingga pariwisata.

Isi Pasal 411 dan 412 KUHP berdasarkan naskah per 6 Desember 2022.

Pasal 411 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (mg1)

Tags: Edward Omar Sharif HiariejKUHPMelindungi MasyarakatPasal KesusilaanWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaWamenkumham
Previous Post

Mahfud: Pemerintah Bentuk Satgas Teliti Izin Investasi di Pulau Terluar

Next Post

Rifda Widi

Related Posts

humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
Next Post
disway

Rifda Widi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.