• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha BPR di Gorontalo, Kenapa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 11 Desember 2022 - 04:27
in Ekonomi
Logo-OJK

Logo Otoritas Jasa Keuangan. Foto : Antara/HO-OJK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Telaga Sinarcahaya di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 178/D.03/2022.

Menurut rilis yang diterima di Gorontalo, Sabtu (10/12/2022), Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Winter Marbun mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan sejak 17 November 2022.

BacaJuga:

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Resmi Ambil Kendali Sementara Gubernur BI

Legalitas Dipermudah, Kementerian UMKM dan BPOM Dorong Produk Pangan Lebih Kompetitif

Tambang Bawah Tanah Anjing Hitam Siap Dikembangkan, DPM Klaim Ramah Lingkungan

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan permintaan pemegang saham dari PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya,” ucap dia.

Baca Juga : OJK Catat Perbankan Salurkan Kredit Rp6.333 Triliun per Oktober

Hal tersebut dikarenakan pemegang saham sudah tidak lagi berkeinginan untuk mengembangkan BPR, mengacu pada Pasal 138 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Yaitu BPR dapat mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 sepanjang BPR tidak sedang ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh OJK, sesuai dengan POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK melalui Surat Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I tanggal 3 Februari 2022, telah menyampaikan bahwa permohonan persiapan pencabutan izin usaha.

PT BPR Telaga Sinarcahaya dinyatakan disetujui dan selanjutnya BPR telah melakukan tindak lanjut berupa penghentian kegiatan usaha dan penyelesaian kewajiban.

“Berdasarkan laporan posisi keuangan terakhir sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, diketahui bahwa PT BPR Telaga Sinarcahaya tidak memiliki liabilitas dalam bentuk tabungan dan deposito pihak ketiga, simpanan dari bank lain dan pinjaman yang diterima,” jelasnya dilansir Antara.

Selanjutnya OJK mengimbau kepada pihak-pihak yang masih memiliki keterkaitan dengan PT BPR Telaga Sinarcahaya agar tetap tenang dan melakukan koordinasi dengan pemegang saham dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban apabila masih ada.

Ia menambahkan, PT BPR Telaga Sinarcahaya akan melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pemegang saham diwajibkan untuk tetap menyelesaikan kewajiban yang mungkin timbul di kemudian hari. (aro)

Tags: bankbprOJK

Berita Terkait.

Prasetyo
Ekonomi

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Resmi Ambil Kendali Sementara Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 17:27
Maman
Ekonomi

Legalitas Dipermudah, Kementerian UMKM dan BPOM Dorong Produk Pangan Lebih Kompetitif

Senin, 27 Juli 2026 - 16:44
Diskusi
Ekonomi

Tambang Bawah Tanah Anjing Hitam Siap Dikembangkan, DPM Klaim Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:32
perta
Ekonomi

PHKT Tanamkan Budaya Keselamatan dan Profesionalisme kepada Generasi Energi Masa Depan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:02
gadai
Ekonomi

Tumbuh Bersama Danantara, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Semester 1 Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 12:12
epii
Ekonomi

Hidrogen Jadi Andalan Baru Transisi Energi, PLN NP Unjuk Inovasi di GHES 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2956 shares
    Share 1182 Tweet 739
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.