• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenKopUKM Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Infrastruktur Publik bagi UMKM

Ali Rachman by Ali Rachman
Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:10
in Ekonomi
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hanung Harimba Rachman dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/12). Foto: Dokumen KemenKopUKM

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hanung Harimba Rachman dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/12). Foto: Dokumen KemenKopUKM

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID –

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pengelola infrastuktur publik untuk menyediakan tempat promosi dan pendampingan Usaha Mikro dan Kecil minimal 30 persen, guna memperluas pemasaran produk usaha kecil menengah (UKM) dan meningkatkan ekonomi lokal.

Hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, di mana dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.

“Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/12/2022).

Ia menyebut, penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastuktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6 persen atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.

“Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose,” kata Hanung.

Hanung menjelaskan beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.

Tahun 2022 ini, kata Hanung, KemenKopUKM bersama Sekretariat Kabinet telah melakukan pemantauan langsung pada beberapa area infrastruktur publik.

Adapun hasil pemantauan antara lain, alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM telah terpenuhi. Kemudian ketentuan tarif sewa belum memenuhi ketentuan PP 7 tahun 2021. Serta pelaku UMKM belum membentuk koperasi pada berbagai infrastruktur publik.

Ia berharap, melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian terkait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota terpilih di Provinsi Jawa Timur, dan pengelola infrastruktur publik terpilih (stasiun, bandara, pelabuhan, terminal, dan rest area) serta perwakilan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM.

“Pada kesempatan ini, juga dilakukan pemantauan langsung oleh Tim Sekretariat Kabinet pada beberapa area infrastruktur publik di sekitar wilayah Jawa Timur,” ucap Hanung. (nas)

Tags: infrastruktur publikKemenKopUKMTempat PromosiUMKM
Previous Post

Jonatan dan Ginting Kembali Berseteru di Semifinal World Tour Finals

Next Post

Cetak Gol Lawan Kroasia, Neymar Samai Rekor Gol Pele

Related Posts

energi
Ekonomi

Sinergi GDPS Siapkan SDM Unggul untuk Bandara Internasional Bali Utara

Sabtu, 8 November 2025 - 22:27
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.48.43
Ekonomi

Emas Antam Hari Ini Naik Rp3 Ribu, Jadi Segini Harganya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:09
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.27.477
Ekonomi

Besok, “Daihatsu Kumpul Sahabat” Hadir di Stadion Maguwoharjo, Warga Sleman akan Dimanjakan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:14
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.19.20 (1)
Ekonomi

Indonesia Dorong Investasi CCS/CCUS, Kuatkan Posisi ASEAN dalam Transisi Energi

Sabtu, 8 November 2025 - 09:26
17625234173631068569750529481291
Ekonomi

BI akan Terbitkan BI-FRN, Instrumen Baru dengan Suku Bunga Floating

Sabtu, 8 November 2025 - 04:24
1762571479920
Ekonomi

Harga Eceran Tertinggi Turun, Penyerapan Pupuk Subsidi Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 23:52
Next Post
Jonatan dan Ginting Kembali Berseteru di Semifinal World Tour Finals

Cetak Gol Lawan Kroasia, Neymar Samai Rekor Gol Pele

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.