• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenKopUKM Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Infrastruktur Publik bagi UMKM

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:10
in Ekonomi
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hanung Harimba Rachman dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/12). Foto: Dokumen KemenKopUKM

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hanung Harimba Rachman dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/12). Foto: Dokumen KemenKopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID –

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pengelola infrastuktur publik untuk menyediakan tempat promosi dan pendampingan Usaha Mikro dan Kecil minimal 30 persen, guna memperluas pemasaran produk usaha kecil menengah (UKM) dan meningkatkan ekonomi lokal.

BacaJuga:

Menkop: Rebranding dan Digitalisasi Jadi Strategi Transformasi Koperasi

I-EU CEPA Buka Jalan Produk RI Kuasai Pasar Eropa

Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Changan Perkuat Pasar SUV Listrik

Hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, di mana dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.

“Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/12/2022).

Ia menyebut, penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastuktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6 persen atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.

“Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose,” kata Hanung.

Hanung menjelaskan beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.

Tahun 2022 ini, kata Hanung, KemenKopUKM bersama Sekretariat Kabinet telah melakukan pemantauan langsung pada beberapa area infrastruktur publik.

Adapun hasil pemantauan antara lain, alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM telah terpenuhi. Kemudian ketentuan tarif sewa belum memenuhi ketentuan PP 7 tahun 2021. Serta pelaku UMKM belum membentuk koperasi pada berbagai infrastruktur publik.

Ia berharap, melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian terkait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota terpilih di Provinsi Jawa Timur, dan pengelola infrastruktur publik terpilih (stasiun, bandara, pelabuhan, terminal, dan rest area) serta perwakilan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM.

“Pada kesempatan ini, juga dilakukan pemantauan langsung oleh Tim Sekretariat Kabinet pada beberapa area infrastruktur publik di sekitar wilayah Jawa Timur,” ucap Hanung. (nas)

Tags: infrastruktur publikKemenKopUKMTempat PromosiUMKM

Berita Terkait.

menkop
Ekonomi

Menkop: Rebranding dan Digitalisasi Jadi Strategi Transformasi Koperasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:51
budi
Ekonomi

I-EU CEPA Buka Jalan Produk RI Kuasai Pasar Eropa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:08
deepal
Ekonomi

Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Changan Perkuat Pasar SUV Listrik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:03
Ciputra-Life
Ekonomi

Bisnis Makin Kencang, Ciputra Life Perkuat Modal dan Portofolio

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:32
Petugas-Bank
Ekonomi

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:00
Agus-Haryoto-Widodo
Ekonomi

Asbanda: BPD Tak Minta Proteksi, tapi Kesempatan yang Setara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:29

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.