• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mulai Tahun 2023, Pembuatan TV Digital Baru Harus Penuhi Syarat Ini

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 8 Desember 2022 - 06:17
in Nasional
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio saat menjelaskan hasil riset MKK untuk syarat pembuatan televisi digital baru di Denpasar, Rabu (7/12/2022). ANTARA

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio saat menjelaskan hasil riset MKK untuk syarat pembuatan televisi digital baru di Denpasar, Rabu (7/12/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menyampaikan bahwa hasil riset minat kepentingan kenyamanan (MKK) publik akan menjadi syarat pembuatan televisi digital baru pada tahun 2023.

“Ini akan dikawal oleh Kementerian Kominfo dan KPI. Jadi nanti kalau televisi digital baru mau berdiri harus menyesuaikan dengan MKK yang dibuat KPI,” kata Agung di Denpasar, Rabu (7/12).

BacaJuga:

Peluncuran Rumah Perempuan, Wamen Isyana: Ruang Terpadu Tingkatkan Kesehatan Perempuan

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Dalam Diseminasi Hasil Riset Minat Kepentingan Kenyamanan Publik yang digagas KPI Pusat bersama Universitas Negeri Gorontalo (UNG) itu, Agung menyatakan apabila televisi digital baru tidak mengikuti MKK maka tak akan dapat berdiri.

“Pertama kita lihat publik itu adalah penonton, kalau kita melihat demografi populasi dari BPS maka mayoritas penonton atau 52 persen dari populasi adalah kalangan muda generasi Z dan milenial. Oleh karenanya, tayangan-tayangan televisi harus mendekat pada mayoritas penonton yang dibuat indeksnya oleh profesor ataupun doktor dari berbagai universitas,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/12/2022).

Agung menjelaskan bahwa riset MKK yang telah berlangsung selama satu tahun dan bekerja sama dengan Universitas Padjajaran, Universitas Negeri Gorontalo, dan Universitas Udayana itu berfungsi untuk mengetahui sejauh mana kenyamanan masyarakat dalam melihat televisi.

Selain itu juga bagaimana aspirasi masyarakat dirasa telah tersalurkan, sehingga dengan beralihnya televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) maka akan ada sisa frekuensi untuk membuat televisi digital baru yang konkrit untuk diterapkan secara merata.

Selain menggunakan indikator dalam MKK, KPI Pusat juga mengaku telah menciptakan aplikasi bernama Smile, di mana kedua panduan ini yang akan menjadi syarat dalam pembuatan televisi digital baru pada 2023.

“KPI juga melengkapi dengan aplikasi bernama Smile, nanti diintegrasikan antara Smile dan MKK. Ini merupakan panduan untuk masyarakat ketika ingin membuat televisi baru di era digital, dan ini berlaku juga untuk radio, ini adalah urgensi pentingnya membuat diseminasi MKK,” ujar Agung.

Salah satu hasil riset yang diperoleh pihaknya adalah durasi masyarakat menonton televisi hanya selama 7 menit, kemudian ia berpikir bagaimana upaya agar pertelevisian mampu mengemas konten dalam waktu singkat namun dapat ditonton jutaan orang.

Agung melihat ini terjadi pada tayangan televisi yang mengambil konten dengan jumlah tayangan yang tinggi pada platform sosial media, sementara hak cipta bagi pembuat konten merupakan hal yang penting namun regulasinya masih diatur.

“YouTube itu kan medium, televisi juga medium, ini yang sedang diatur. Kalau kemudian konten itu hak cipta maka pembuat konten harus dihargai. Ke depan kami berharap bahwa televisi membuat konten sendiri,” ujarnya. (mg1)

Tags: KPIKPI Pusattv digital

Berita Terkait.

Wamen-Isyana
Nasional

Peluncuran Rumah Perempuan, Wamen Isyana: Ruang Terpadu Tingkatkan Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 13:28
Anis
Nasional

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 22 April 2026 - 10:25
Perwira
Nasional

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Rabu, 22 April 2026 - 09:14
Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Nasional

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

Rabu, 22 April 2026 - 08:23
Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Siswa SD
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.