• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Koruptor Dana Rumah Tahan Gempa Lombok Divonis 5 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 30 November 2022 - 20:20
in Nusantara
koruptor

Suasana sidang putusan perkara korupsi dana program RTG Lombok dengan terdakwa Indrianto di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, NTB, Rabu (30-11-2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning Indrianto, terdakwa dalam kasus korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat divonis 5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Mataram, Rabu (30/11/2022), majelis hakim juga memvonis denda terhadap Indrianto senilai Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

BacaJuga:

Sapu Bersih Barang Ilegal, Bea Cukai dan Kejari Semarang Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum Berhasil Gagalkan Peredaran 46.860 Batang Rokok Ilegal di Jombang

Bea Cukai Malang Amankan 116 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp87 Juta Terselamatkan

“Turut membebankan terdakwa Indrianto membayar uang pengganti kerugian negara Rp445 juta,” kata Hakim Ketua I Ketut Somanasa seperti dilansir Antara, Rabu (30/11/2022)

Apabila terdakwa tak mampu bayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan inkrah, lanjut majelis hakim, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti. Selanjutnya, apabila harta benda terdakwa tak mencukupi, terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Perludem Minta Parpol Tak Calonkan Koruptor

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim turut menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Selain itu, seluruh barang bukti dalam perkara ini diminta dikembalikan kepada penyidik. Uang titipan dari terdakwa senilai Rp16,7 juta diminta hakim untuk dikembalikan kepada penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan.

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis demikian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang negara untuk berjudi. Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pascabencana gempa bumi yang terjadi pada tahun 2018.

Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp 1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.

Pencairan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua disalurkan Rp750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp 90 juta. Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.

Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat. (wib)

Tags: Dana Rumah Tahan GempaKoruptor Dana Rumah Tahan GempaLombok

Berita Terkait.

Sapu Bersih Barang Ilegal, Bea Cukai dan Kejari Semarang Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Nusantara

Sapu Bersih Barang Ilegal, Bea Cukai dan Kejari Semarang Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:01
Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum Berhasil Gagalkan Peredaran 46.860 Batang Rokok Ilegal di Jombang
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum Berhasil Gagalkan Peredaran 46.860 Batang Rokok Ilegal di Jombang

Senin, 6 Juli 2026 - 14:42
rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Amankan 116 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp87 Juta Terselamatkan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Toli-toli di Sulteng, Kedalaman Pusat Hiposenter Hanya 3 Km

Senin, 6 Juli 2026 - 08:34
semarang
Nusantara

Terdampak Kemarau, Ratusan KK di Semarang dan Pasuruan Krisis Air Bersih

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 3,7 Guncang Sukabumi di Jawa Barat

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:55

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
Ronaldo
Olahraga

Jelang Hadapi Spanyol, Ronaldo Fokus Nikmati Piala Dunia Terakhirnya

Editor Dilianto
Senin, 6 Juli 2026 - 19:15

INDOPOSCO.ID - Megabintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo enggan memusingkan laga hidup-mati melawan Timnas Spanyol di babak 16 besar Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25
Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 16:46
Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.