• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Limpahkan Dakwaan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna ke PN Bandung

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 25 November 2022 - 13:22
in Nasional
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).(ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).(ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Ajay merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

BacaJuga:

IKA Trisakti Jadi Wadah Bersama, Maman Dorong Alumni Perkuat Kebersamaan

Beri 2 Karya Istimewa ke Prabowo, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ungkap Makna di Baliknya

Revitalisasi 2026: Sekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas

“Jaksa KPK Asril, Kamis (24/11), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (25/11/2022).

Status penahanan Ajay saat ini telah beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor, sedangkan tempat penahanannya masih tetap berada di Rutan KPK Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

“Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor,” kata Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Ajay, saat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

KPK menduga Ajay berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Pemkot Cimahi. Selanjutnya, Ajay mencari referensi kenalan orang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri, yang merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin.

Radian Ashar dan Saiful Bahri kemudian merekomendasikan Ajay untuk menghubungi salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.

Pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung guna membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.

KPK menduga Robin menawarkan bantuan kepada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi oleh tim KPK tidak berlanjut. Dengan demikian, Ajay nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK, dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Untuk semakin meyakinkan Ajay, Robin mengajak Maskur Husain, seorang pengacara sekaligus orang kepercayaan Robin, untuk turut serta memberikan saran kepada Ajay.

Merespons tawaran tersebut, Ajay diduga sepakat serta bersedia menyiapkan dan memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur. Robin diduga sempat meminta uang sebesar Rp1,5 miliar, namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta. Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu hotel di Jakarta.

Selanjutnya, Ajay menyerahkan langsung uang tunai sebesar Rp100 juta kepada Robin sebagai tanda jadi, sedangkan sisanya akan diberikan melalui ajudan Ajay. Jumlah uang yang diduga diberikan Ajay untuk Robin dan Maskur Husain sekitar Rp500 juta.

KPK menduga uang yang diberikan Ajay tersebut di antaranya berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi.

Sebelumnya, KPK kembali menahan Ajay pada 18 Agustus 2022 setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin. Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Ajay selama dua tahun penjara dalam perkara suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018-2020. (mg2)

Tags: Ajay Muhammad PriatnaKasus Suap Wali Kota CimahiKPKmantan Wali Kota Cimahipn bandung

Berita Terkait.

trisakti
Nasional

IKA Trisakti Jadi Wadah Bersama, Maman Dorong Alumni Perkuat Kebersamaan

Minggu, 20 September 2026 - 11:11
pmdg
Nasional

Beri 2 Karya Istimewa ke Prabowo, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ungkap Makna di Baliknya

Minggu, 20 September 2026 - 10:10
Abdul Mu'ti
Nasional

Revitalisasi 2026: Sekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas

Minggu, 20 September 2026 - 09:09
dpd
Nasional

DPD Tawarkan Realokasi Rp45,22 Triliun untuk Perkuat Dana Daerah

Minggu, 20 September 2026 - 08:49
iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
IKA Trisakti
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5532 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.