• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kadin Soroti Dualisme Dasar Hukum Pengupahan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 22 November 2022 - 19:09
in Ekonomi
Buruh-berunjuk-rasa

Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyoroti adanya dualisme dasar hukum terkait pengupahan dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 atau Permenaker 18/2022.

Arsjad Rasjid menilai masalah pengupahan sudah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

BacaJuga:

MG Hadirkan MGS5 EV di Makassar, SUV Listrik Modern untuk Mobilitas Keluarga

J&T Express Dorong Mahasiswa Naik Kelas Jadi Entrepreneur lewat Program Nasional

Momentum Ramadan-Lebaran, Paxel Catat Lonjakan Pengiriman Barang Food dan Nonfood

“Dari perspektif legal standing, pengupahan juga memiliki landasan hukum melalui PP 36/2021. Artinya, ada dualisme dasar hukum dengan hadirnya Permenaker No 18/2022,” kata Arsjad seperti dikutip Antara, Selasa (22/112/2022).

Baca Juga : Tingkatkan Kerja Sama Investasi, KADIN Pimpin Forum B20 Indonesia Kunjungi Kanada

Dia berharap adanya kebijakan yang adil dan bisa mempertimbangkan semua kepentingan. “Pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” imbuhnya.

Kadin juga meminta agar kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah bisa disesuaikan dengan kondisi di setiap sektor agar tidak kontraproduktif. Sebab tidak semua sektor usaha memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini.

“Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Menurut Arsjad, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri. Kebijakan pengupahan tersebut, juga harus bersifat adil, tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Pasalnya, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.

Sejalan dengan itu, ujar dia, kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.(wib)

Tags: Dasar Hukum PengupahanDualismeKadinMenteri Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

MGS5
Ekonomi

MG Hadirkan MGS5 EV di Makassar, SUV Listrik Modern untuk Mobilitas Keluarga

Rabu, 29 April 2026 - 13:05
J&T
Ekonomi

J&T Express Dorong Mahasiswa Naik Kelas Jadi Entrepreneur lewat Program Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 12:04
Paxel
Ekonomi

Momentum Ramadan-Lebaran, Paxel Catat Lonjakan Pengiriman Barang Food dan Nonfood

Rabu, 29 April 2026 - 11:03
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Ekonomi

Pengelola Fiskal Perlu Kuasai AI hingga Baca Tren Global, Ini Alasannya

Rabu, 29 April 2026 - 02:27
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Ekonomi

Sabut Kelapa Minahasa Selatan Tembus Pasar China, Limbah Jadi Devisa

Rabu, 29 April 2026 - 01:23
Bukan Sekedar Ibadah, Kurban Dompet Dhuafa Bagian dari ‘Green Jobs’ dan Ekonomi Hijau
Ekonomi

Bukan Sekedar Ibadah, Kurban Dompet Dhuafa Bagian dari ‘Green Jobs’ dan Ekonomi Hijau

Rabu, 29 April 2026 - 00:11

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.