• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kadin Soroti Dualisme Dasar Hukum Pengupahan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 22 November 2022 - 19:09
in Ekonomi
Buruh-berunjuk-rasa

Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyoroti adanya dualisme dasar hukum terkait pengupahan dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 atau Permenaker 18/2022.

Arsjad Rasjid menilai masalah pengupahan sudah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

BacaJuga:

Kolaborasi Kemenkop dan Pertamina NRE Ubah Wajah Pulau Sembur Lewat PLTS Berbasis Koperasi

Wamenkop Farida Farichah Raih Penghargaan Impactful Alumni Awards UNNES 2026

Jangan Puas Jualan di Dalam Negeri, Mendag Ajak UMKM Serbu Pasar Dunia

“Dari perspektif legal standing, pengupahan juga memiliki landasan hukum melalui PP 36/2021. Artinya, ada dualisme dasar hukum dengan hadirnya Permenaker No 18/2022,” kata Arsjad seperti dikutip Antara, Selasa (22/112/2022).

Baca Juga : Tingkatkan Kerja Sama Investasi, KADIN Pimpin Forum B20 Indonesia Kunjungi Kanada

Dia berharap adanya kebijakan yang adil dan bisa mempertimbangkan semua kepentingan. “Pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” imbuhnya.

Kadin juga meminta agar kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah bisa disesuaikan dengan kondisi di setiap sektor agar tidak kontraproduktif. Sebab tidak semua sektor usaha memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini.

“Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Menurut Arsjad, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri. Kebijakan pengupahan tersebut, juga harus bersifat adil, tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Pasalnya, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.

Sejalan dengan itu, ujar dia, kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.(wib)

Tags: Dasar Hukum PengupahanDualismeKadinMenteri Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

Kolaborasi Kemenkop dan Pertamina NRE Ubah Wajah Pulau Sembur Lewat PLTS Berbasis Koperasi
Ekonomi

Kolaborasi Kemenkop dan Pertamina NRE Ubah Wajah Pulau Sembur Lewat PLTS Berbasis Koperasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03
Wamenkop Farida Farichah Raih Penghargaan Impactful Alumni Awards UNNES 2026
Ekonomi

Wamenkop Farida Farichah Raih Penghargaan Impactful Alumni Awards UNNES 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:02
UMKM
Ekonomi

Jangan Puas Jualan di Dalam Negeri, Mendag Ajak UMKM Serbu Pasar Dunia

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:06
Kapal-laut
Ekonomi

PIS Matangkan Strategi Aman, Pertamina Pride dan Gamsunoro Bersiap Tembus Selat Hormuz

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:45
Fun-Run
Ekonomi

UMKM 5K Run Dorong Pengusaha Lokal Rebut Peluang di Tengah Booming Olah Raga Lari

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:24
Maman
Ekonomi

Bonus Demografi di Depan Mata, Maman Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Ekosistem Kuat

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.