• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Tetap Berlaku 1 Januari 2023

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 18 November 2022 - 20:40
in Nasional
pulau komodo

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing (ANTARA/Benny Jahang)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing mengatakan tarif baru masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta tetap berlaku pada 1 Januari 2023.

“Tarif baru masuk ke Pulau Komodo tetap berlaku pada 1 Januari 2023. Tidak ada pengaruh dengan surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemerintah NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Menteri tidak ada perintah untuk membatalkan penetapan tarif,” kata Zeth Sony Libing di Kupang, Jumat.

BacaJuga:

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Ia mengatakan hal itu terkait surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tentang nota kesepahaman antara Dirjen KSDAE dengan Pemerintah NTT tentang kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo (TNK) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 adalah bukan merupakan bentuk pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi di TNK.

Menurut Zeth Sony Libing beberapa pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentu segera ditinjau kembali dan direvisi namun hal itu tidak membatalkan penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo yang telah ditetapkan pemerintah NTT sebesar Rp3,75 juta.

Baca Juga: Menikmati Indahnya Pantai Lasiana, Andalan Wisata di Kupang

“Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT,” kata Zeth Sony Libing.

Dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022 khusus Pasal 9 disebutkan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712.12 hektare.

Pasal itu menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam surat yang ditandatangani Menteri Siti Nubaya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik atau wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Bahkan menurut Menteri KLH dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi dan melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan kontribusi seperti yang disebutkan dalam Peraturan Gubernur NTT itu.

“Pada prinsipnya Pemerintah NTT akan melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Gubernur NTT, tetapi untuk tarif tetap diberlakukan seperti yang ditetapkan sebelumnya,” kata Zeth Sony Libing. (bro)

Tags: Pulau Komodotarif baru

Berita Terkait.

Pramono
Nasional

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:04
Adrian-Sutawijaya
Nasional

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:40
415
Nasional

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50
Monash University Indonesia.
Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:15
menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2075 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.