• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:48
in Nasional
puan

Ketua DPR, Puan Maharani. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR, Puan Maharani, mendorong agar pemerintah membentuk satuan tugas untuk mencegah kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara.

Hal itu dikatakan Puan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi kepada salah satu tenaga honorer di salah satu kementerian.

BacaJuga:

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

“Siapapun pelaku kekerasan seksual, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya. Para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas. Apalagi saat ini sudah ada UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata dia, di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu menurut dia, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja.

Ia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

“Satgas Anti Kekerasan Seksual sejalan dengan UU TPKS yang tidak hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tapi juga soal pencegahan,” ujarnya.

Menurut dia, Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara dan berperan untuk mengawal penyelesaian kasus.

Ia menilai dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma.

Puan mengingatkan agar pihak-pihak terkait memberikan pendampingan kepada korban, untuk pemulihan dan pendampingan hukum seluruh hak korban harus terjamin.

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” katanya.

Baca Juga: Nadiem Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus Dapat Sanksi Tegas

Selain itu, Puan mengimbau korban-korban kekerasan seksual agar berani bersuara karena tidak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tak berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual.

Menurut dia, korban kekerasan seksual tidak perlu khawatir atau takut untuk bersuara karena akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri.

“Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” ujarnya.

Ia meminta unit-unit pelaksana teknis kasus kekerasan seksual dapat bekerja secara optimal untuk mendorong korban berani bicara dan melapor.

Puan juga berharap adanya partisipasi publik karena dapat membantu penyelesaian dan pencegahan kasus kekerasan seksual. (bro)

Tags: DPRkekerasan seksualpemerintahSatgas

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26
Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05
Susi
Nasional

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:52
rini
Nasional

Birokrasi Unggul Jadi Motor Kemajuan dan Daya Saing Bangsa

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:50

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    2976 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1398 shares
    Share 559 Tweet 350
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1309 shares
    Share 524 Tweet 327
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.