• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Begini Modus Peretasan Awak Redaksi Narasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 September 2022 - 01:25
in Nasional
Dr.-Pratama-Persadha
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha mengungkap modus peretasan dan pengambilalihan nomor seluler sejumlah awak redaksi Narasi, antara lain, dengan malware (perangkat lunak berbahaya) dan mengakses kode verifikasi sekali pakai OTP.

Dalam percakapan WA dengan ANTARA di Semarang, Senin petang, pakar keamanan siber itu mengatakan peretasan tersebut bisa dengan cara mengakses one time password (OTP) atau sistem pengamanan akun berupa kata sandi (password) yang bersifat sekali pakai.

BacaJuga:

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Pratama menjelaskan cara mengakses OTP melalui beberapa cara, yakni: pertama, dengan memalsukan identitas, lalu membuat SIM card di provider; kedua, mengakses OTP lewat akses provider telekomunikasi.

Baca Juga : Tren Kasus Kejahatan Siber 2021

Secara teknis, kata dia, memang memungkinkan tindakan peretasan ke sejumlah aset digital seseorang, seperti media sosial dan aplikasi pesan instan. Adapun cara paling mudah adalah memalsukan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) dan datang ke kantor cabang provider telekomunikasi untuk meminta pergantian SIM card.

“Mereka bisa mengaku sebagai pemilik nomor dengan memalsukan KTP sesuai dengan registrasi terdaftar tadi. Ini sangat memungkinkan karena ada data bocor registrasi SIM card sebelumnya, jadi bisa digunakan,” kata Pratama.

Selain itu, lanjutnya, pelaku peretasan juga bisa melakukan akses terhadap OTP provider telekomunikasi dengan bantuan layanan pihak ketiga. Adapun tujuannya ialah untuk memperoleh OTP yang dikirimkan setelah ada permintaan (request) dari aplikasi.

Dengan demikian, katanya, pelaku tidak perlu mengirimkan pesan penipuan untuk meminta OTP kepada target. Hal ini sering dilakukan oleh para penipu dengan mengaku sebagai kasir minimarket dan meminta OTP.

Pratama mengaku pernah menjadi korban peretasan Telegram dan WhatsApp. Jadi, OTP yang harusnya masuk ke perangkat (device) Pratama diambil oleh pelaku terlebih dahulu dan tidak masuk ke perangkatnya.

“Namun, akun bisa saya ambil lagi karena mengaktifkan two factor authentication (otentikasi dua faktor) atau two step verification (verifikasi dua langkah),” ujarnya.

Dalam kasusnya, kata dia, para pelaku tidak meminta OTP karena sepertinya mereka mempunyai akses untuk mendapatkan OTP. Oleh karena itu, perlu cek ke layanan pihak ketiga yang membantu OTP provider telekomunikasi.

Disebutkan pula bahwa beberapa usaha yang bisa dilakukan untuk mencegah aset digital kita diambil lewat cara takeover (pengambilalihan) via pergantian SIM card di provider atau intersept di provider. Minimal mengaktifkan two factor authentication di aplikasi pesan instan dan media sosial.

Ketika nomor ponsel diambil alih pihak lain, mereka belum tentu bisa login. Di beberapa aplikasi, bahkan sudah secara default, pengguna nomor ponsel diminta masukkan PIN tambahan selain password dan OTP. Dengan demikian, ada pengamanan tambahan.

Untuk menghindari peretasan WhatsApp dan media sosial lainnya, lanjut Pratama, minimal harus mengaktifkan two factor authentication atau two step verification pada semua akun media sosial dan pesan instan.

“Selain itu, jangan lupa memasang antivirus, anti-walware pada smartphone,” kata pakar keamanan siber Pratama Persadha. (bro)

Tags: Awak Redaksi NarasiLembaga Riset Siber IndonesiaModus PeretasanOTP

Berita Terkait.

WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09
densus
Nasional

Terafiliasi ISIS, 8 Anggota JAD Ditangkap di Poso dan Parigi Moutong

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.