• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Imbau Semua Pihak Kawal Putusan PKPU Setelah Kasus Suap Homologasi KSP

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 23 September 2022 - 22:23
in Nasional
menkopp

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengimbau seluruh pihak ikut mengawal implementasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah penangkapan dan penetapan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana di Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jumat (23/9).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan beberapa pandangan dan catatannya terkait hal itu.

BacaJuga:

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

“Pertama, kami sangat prihatin atas peristiwa ini, karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan,” ucap Zabadi dalam keterangan resminya.

Baca Juga: KemenkopUKM-Kementerian BUMN Percepat Program Solusi Nelayan

Terlebih salah satu tersangka, Yosep Parera merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap, yang dalam beberapa kesempatan pernah menyatakan bahwa, KemenKopUKM berupaya melakukan intervensi kepada MA dalam perkara tersebut.

“Kami berharap, agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” ucapnya.

Selanjutnya, KemenKopUKM terus mengawal implementasi terhadap koperasi yang telah mendapatkan penetapan PKPU, dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa, dengan membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Diungkapkan Zabadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Polri, dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan efektif.

“Kami mengimbau agar seluruh pihak, khususnya anggota koperasi mengawal dengan sungguh-sungguh agar implementasi homologasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tepat waktu,” katanya.

Dalam hal ini, anggota koperasi juga perlu turut berkontribusi meningkatkan perbaikan tata kelola dan perubahan manajemen yang konstruktif bagi pemenuhan kewajiban dan masa depan koperasi.

Zabadi menyampaikan, atas kejadian ini diharapkan agar putusan PKPU dan kepailitan yang berkaitan dengan koperasi tidak disusupi agenda atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum.

Dugaan tipikor yang dilakukan oleh para tersangka kata Zabadi, dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia.

“Di sisi perkoperasian, dugaan tindak pidana korupsi oleh mafia peradilan tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” ucap Zabadi. (gin)

Tags: Kasus Suap Homologasi KSPKemenKopUKMKementerian Koperasi dan UKMPKPU

Berita Terkait.

WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09
densus
Nasional

Terafiliasi ISIS, 8 Anggota JAD Ditangkap di Poso dan Parigi Moutong

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.