• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 8 Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 15 September 2022 - 15:12
in Nasional
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar menjalani sidan gpembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar menjalani sidan gpembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Selain itu Ardian juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti. “Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun,” tambah jaksa.

Ardian Noevrianto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat,” ucap jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan Ardian dinilai punya tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 20 tahun.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian dituntut hukuman 5,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Laode M. Syukur Akbar telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun,” tambah jaksa Asril

Hal yang memberatkan dalam perbuatan Laode adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan ASN yang telah mengabdi minimal 20 tahun,” ungkap jaksa.

Dalam perkara ini Bupati Kolaka Timur Andi Merya mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi. Andi Merya lalu meminta tolong kepada pengusaha asal kabupaten Muba yaitu LM Rusdianto Emba dan selanjutnya Rusdianto Emba menyampaikan-nya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Sukarman Loke lalu menyampaikan-nya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar. La Ode Syukur adalah teman satu angkatan Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah Dalam Negeri (STPDN) yang membantu Andi Merya bertemu dengan Ardian Noevrianto.

Laode dan Sukarman lalu bertemu Ardian pada 10 Juni 2021 di kantor Ardian di Kemendagri dan dalam pertemuan itu Ardian meminta ‘fee’ sebesar 1 persen.

Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis yaitu suami Andi Merya mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap yaitu pada 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama LM. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui Laode Syukur dan Sukarman Loke.

Ardian lalu memberikan prioritas pengajuan pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun, dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur. (bro)

Tags: Bupati Kolaka TimurEks Dirjen KemendagriMochamad Ardian NoerviantoSuap Dana PEN

Berita Terkait.

irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20
jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1350 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.