• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

MPR: UU tentang Sumatera Barat Tidak Menegasikan Keberagaman

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 12 September 2022 - 20:45
in Nusantara
BP2DIM

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan Pengurus Pusat Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-Humas MPR RI).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat (Sumbar) berada dalam bingkai Pancasila dan tidak menegasikan keragaman.

“UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI,” kata Hidayat Nur Wahid saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Justru undang-undang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi, yakni Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengakui dan mengakomodasi budaya, adat lokal, dan kekhasan setiap daerah, paparnya.

Baca Juga : Nyamar Jadi Pembeli Narkoba, Dua Polisi Ditusuk Pelaku

Dalam UU Provinsi Sumatera Barat disebutkan dan diakui bahwa adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah adat “basandi syara, syara basandi kitabullah”. Adat dan budaya ini dalam sejarah maupun praktiknya tidak menegasikan atau menghilangkan adanya keragaman budaya dan agama di masyarakat Provinsi Sumatera Barat.

“Kekhawatiran undang-undang ini akan membuat Sumbar menerapkan syariah secara eksklusif dan mendiskriminasi penganut agama selain Islam, tidak beralasan,” ujar HNW sapaan akrabnya.

Sebab, kata dia, ketentuan dalam UU tersebut jelas tetap mengacu pada Pancasila dan dalam bingkai UUD NRI 1945. Secara historis kaidah adat “basandi syara, syara basandi kitabullah” sudah menjadi budaya dan perilaku masyarakat Sumbar sejak sebelum Indonesia Merdeka, bahkan hingga kini.

Pandangan yang menyalahpahami adat “basandi syara, syara basandi kitabullah” bisa membahayakan, memecah belah NKRI, dan menimbulkan diskriminasi adalah pandangan yang tidak benar, ahistoris, dan tidak sesuai dengan fakta sejarah, ujarnya.

Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI juga setuju dan mendukung UU tersebut. Tidak ada partai politik di Senayan yang menolak falsafah budaya bersejarah yang dianut di Sumatera Barat, yaitu adat “basandi syara, syara basandi kitabullah”, tegas dia.

Ia mendukung Ketua Umum Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) Masri Mansur yang menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2022 terutama aturan turunannya, yaitu peraturan pemerintah (PP) sampai peraturan daerah (perda).

“Kita ingin segera ada PP yang bisa ditindaklanjuti melalui peraturan daerah sebagai turunan pelaksanaan dari UU ini,” kata dia. (bro)

Tags: KeragamanMPRpancasilaSumatera BaratUndang-undang

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4824 shares
    Share 1930 Tweet 1206
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.