• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Sosialisasikan 4 Hal Pokok dalam Draf RUU Perkoperasian

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 2 September 2022 - 13:53
in Nasional
Henra-2

Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Henra Saragih

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Henra Saragih mengungkapkan ada empat pokok pengaturan dalam draf RUU Perkoperasian yakni terkait tata koperasi yang baik, pengawasan, sanksi, dan perlindungan anggota.

Sebagai representasi dari KemenKopUKM, Henra pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Surakarta, Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu, menjelaskan hal pertama yakni terkait tata kelola koperasi yang baik dan bisa relevan dengan kemajuan zaman kekinian.

BacaJuga:

DPR Soroti Anggaran Latsarmil SPPI, Sebut Negara Bisa Hemat Triliunan Rupiah

Banggar DPR Setuju Sekolah Swasta Gratis, Tantangan Terbesar Kini Soal Anggaran

Kemenko PMK Dalami Penyebab Ribuan Peserta SNBP 2026 Batal Kuliah

“Ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi, dimana laporan dan publikasi rutin, serta laporan keuangan koperasi, menggunakan Akuntan Publik,” kata Henra.

Baca Juga : MenKopUKM Kolaborasi dengan Jagoan Internet Marketer Bantu UMKM Go Digital

Di dalam poin ini mencakup pengaturan asal-usul dana disimpan atau yang dikenal dengan prinsip pengguna jasa. Dimana, jika ingin mengubah AD/ART akan dimintakan siapa sebenarnya pemilik manfaat dari koperasi tersebut.

Ini penting, kata Henra, karena ketika ada permasalahan terjadi di koperasi, dapat dengan mudah untuk dideteksi siapa pemilik manfaat. “Pemilik manfaat bukan berarti dia ada dalam legal dokumen saja. Tapi, bisa juga anggota atau _silent member_, tapi memiliki peran sangat strategis dalam mengendalikan koperasi. Ini juga perlu kita atur, sehingga ke depan tak ada lagi koperasi bermasalah,” kata Henra.

Terkait dengan pengaturan tata kelola investasi, juga diatur sehingga akan ada batasan-batasan dan hal-hal yang dilarang. “Begitu juga dengan modernisasi koperasi, sesuai dengan semangat koperasi,” kata Henra.

UU Perkoperasian yang baru akan mendorong regenerasi koperasi dan pendidikan kepada anggota dalam mengelola usaha koperasi dengan nominal tertentu. “Ini harus merekrut pihak ketiga dalam manajemen pengelolaan koperasi,” ucap Henra.

Bahkan, rekonstruksi modal koperasi juga akan diatur. Dimana koperasi bisa memanfaatkan potensi anggotanya. Ini juga akan direkonstruksikan, sehingga potensi-potensi anggota bisa diakselerasi dan dimaksimalkan. “Jadi, tidak hanya berharap dari luar saja,” kata Henra.

Kedua, terkait pengawasan. Akan diatur terkait penyalahgunaan usaha simpan pinjam untuk praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menghimpun dana masyarakat secara bebas.

Ini arahnya akan membentuk lembaga pengawas khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Konsekuensinya, harus dipikirkan bagaimana bentuknya, mekanismenya, SDM-nya, hingga bentuk-bentuk sanksi yang akan diterapkan.

Ketiga, pengaturan terkait dengan sanksi bagi koperasi bermasalah atau tidak sesuai dengan ketentuan UU. “Selama ini, untuk menangani koperasi bermasalah, pihak Polri agak kesulitan dalam mengenakan aturan pidana yang sesuai,” ucap Henra.

Ada yang memakai UU Perbankan dan UU Perasuransian. “Kalau tidak bisa dikenai pasal dalam UU teknis, maka akan mengarah ke KUHP. Tentunya, ini akan menyulitkan penyidik Polri,” katanya.

Keempat, menyangkut perlindungan anggota koperasi dan penjaminan. Saat ini, KemenKopUKM sedang menangani 8 koperasi bermasalah yang jumlah kerugiannya sekitar Rp30 triliun. “Ini tidak ada perlindungan dan jaminannya. Serupiah pun tidak ada. Kita coba atur itu, apakah kita akan merujuk ke LPS perbankan, misalnya,” kata Henra.

Oleh karena itu, Henra berharap pada partisipasi publik dan stakeholder agar saat RUU menjadi UU tidak menjadi pertentangan di kalangan masyarakat hingga berproses ke Judicial Review. “Kita akan meminimalisir itu terjadi lagi, seperti halnya yang pernah terjadi pada UU Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian,” katanya Henra. (bro)

Tags: KemenKopUKMRUU Perkoperasian

Berita Terkait.

Latsarmil
Nasional

DPR Soroti Anggaran Latsarmil SPPI, Sebut Negara Bisa Hemat Triliunan Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:21
Program 3 Juta Rumah Dapat Suntikan Lahan, Purbaya: Proyek Pro Rakyat Diprioritaskan
Nasional

Banggar DPR Setuju Sekolah Swasta Gratis, Tantangan Terbesar Kini Soal Anggaran

Senin, 29 Juni 2026 - 23:57
Kemenko PMK Dalami Penyebab Ribuan Peserta SNBP 2026 Batal Kuliah
Nasional

Kemenko PMK Dalami Penyebab Ribuan Peserta SNBP 2026 Batal Kuliah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:41
Trauma Dieksploitasi di Kamboja, Korban TPPO: Jangan Tergiur Gaji Besar
Nasional

Beasiswa Doktor Bakal Melimpah, LPDP Ungkap Strateginya

Senin, 29 Juni 2026 - 23:31
Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’
Nasional

Bawaslu Minta Aturan Pidana Pemilu, KUHP, dan KUHAP Diselaraskan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:21
Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’
Nasional

Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1642 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Julio-Enciso
Olahraga

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41

INDOPOSCO.ID - Timnas Jerman harus mengakui ketangguhan Paraguay di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Los Guaranies, julukan Paraguay menang...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Brasil

Hasil Piala Dunia: Brasil Susah Payah Bekuk Jepang, Paraguay Singkirkan Jerman

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:20
Ancelotti

Brasil Lolos ke 16 Besar, Carlo Ancelotti Sanjung Perlawanan Sengit Jepang

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:10
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Senin, 29 Juni 2026 - 22:11
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.