• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Jatim Tangkap Pelaku Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 1 September 2022 - 21:33
in Nusantara
Polda-Jatim

Polisi saat memberi keterangan kepada pers. Foto: antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tujuh orang anggota komplotan pelaku penggelapan gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak dengan berat keseluruhan 30 ton.

“Mereka merupakan warga Jawa Timur dan ditangkapkan di lokasi berbeda-beda,” kata Kasubdit Penmas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Sinwan di Surabaya, Kamis.

Ketujuh orang tersangka yang ditangkap itu adalah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28), dan JR (40).

Baca Juga : Lomba Perahu Layar Tarik Wisatawan Kunjungi Surabaya

Tindak pidana penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat pesanan muatan gula rafinasi sebanyak 30 ton dari PT Berkah Manis Makmur untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk.

“Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum pada tanggal 12 Agustus 2022. Tapi, sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” kata Sinwan.

Merasa curiga, pihak PT Mahameru Lintas Abadi memeriksa GPS (global positioning system) atau sistem navigasi berbasis satelit yang terdapat pada kendaraan truk tersebut dan ternyata posisinya berada di wilayah Ngawi.

Selanjutnya pada 18 Agustus 2022, perwakilan PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan terparkir di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda dan diotaki oleh AS.

“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” ujar Lintar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit telepon genggam, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah nopol L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bro)

Tags: Gula Rafi nasiPelaku PenggelapanPolda JatimSurabaya
Previous Post

Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Merupakan Extra Judicial Killing

Next Post

Polda Jambi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
Polda-Jambi

Polda Jambi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.