• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Segera Sidangkan Korupsi Sawit Rugikan Negara Rp104,7 Triliun

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 1 September 2022 - 07:11
in Headline
Ketut-Sumedana

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers pelimpahan tahap II kasus korupsi penguasaan lahan sawit merugikan perekonomian negara Rp104,7 triliun. Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyidangkan perkara korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp104,7 triliun dengan melimpahkan tahap II tersangka serta barang bukti ke pengadilan.

“Siang hari ini saya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara Duta Palma Group bahwa pada hari ini kami telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/8), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Baca Juga : Siang Ini Kejagung Sampaikan Perkembangan Perkara Ferdy Sambo

Ia mengatakan pelimpahan tahap II tersangka Surya Darmadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan tersangka lainnya Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 40 saksi. Selain itu, penyidik terus melakukan penyitaan aset terkait milik Surya Darmadi, seperti baru-baru ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bahkan, katanya, penyitaan masih berlangsung hingga hari ini. “Kita menyita dua unit kapal di Batam, Kepulauan Riau sehingga ada empat kapal yang telah disita,” katanya.

Terkait nominal empat unit kapal yang disita, Ketut mengatakan pihaknya belum melakukan penilaian sampai saat ini. Selain itu, Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan.

“Sampai proses persidangan, kami tetap melakukan pelacakan aset. Pelacakan terhadap aset-aset Duta Palma dan milik tersangka SD (Surya Darmadi)),” ujar Ketut.

Sebelumnya, pada konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (30/8), Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Nominal tersebut di luar aset sitaan berupa uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646,04 dolar Singapura. Uang tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(mg1)

Tags: kejaksaan agungKerugian Negarakorupsisawit

Berita Terkait.

Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.