• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penumpang KAI Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Sudah Vaksin Booster

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:03
in Nasional
KAI

Petugas KAI memeriksa kelengkapan dokumen penumpang. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas sudah divaksin ketiga (booster).

“Peraturan itu berlaku mulai Selasa, 30 Agustus.Aturan itu mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus 2022,”ujar Manager Humas PT KAI Divre 1, Mahendro Trang Bawono di Medan, Selasa.

BacaJuga:

Sekolah Vokasi UT Targetkan 10 Prodi Baru, Fokus Kebutuhan Industri

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Wayang Bertemu Pokémon, Jurus Baru Kenalkan Budaya Indonesia ke Generasi Muda

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 itu, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain wajib sudah booster untuk calon penumpang usia 18 tahun ke atas, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan itu mewajibkan usia 6-17 tahun sudah divaksin kedua.

“Jadi peraturan naik KA Sribilah dan Putri Deli sejak 30 Agustus mengalami perubahan,”katanya.

Sebelumnya, kata dia, KAI masih membolehkan calon penumpang yang belum booster dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Ada pun calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, ujar Mahendro, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Bagi anak usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.

Mahendro menyebutkan, jumlah penumpang kereta api saat ini mulai tren meningkat.

Volume penumpang KA Sribilah dan Putri Deli pada periode sebelum dan sesudah SE Kemenhub No 80 Tahun 2022 diberlakukan terjadi peningkatan

Pada 5-16 Agustus atau sebelum SE Kemenhub No 80 itu diberlakukan, ada 9.117 penumpang KA Sribilah dan 22.116 (KA Putri Deli).

Sementara, sejak diberlakukan SE Kemenhub No 80 Tahun sejak 17 – 28 Agustus 2022 terdapat 9.198 penumpang KA Sribilah dan 22.189 KA Putri Deli.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru, calon pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus – 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan sudah booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. (bro)

Tags: kereta apikereta api jarak jauhPT KAIVaksin Booster

Berita Terkait.

ut
Nasional

Sekolah Vokasi UT Targetkan 10 Prodi Baru, Fokus Kebutuhan Industri

Selasa, 15 September 2026 - 15:16
PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Nasional

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 13:02
Poke-Wayang
Nasional

Wayang Bertemu Pokémon, Jurus Baru Kenalkan Budaya Indonesia ke Generasi Muda

Selasa, 15 September 2026 - 12:12
Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8
Nasional

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 11:45
Menhan: BPKP Harus Kuat dan Jangan Ragu Jalankan Tugas Negara
Nasional

Menhan: BPKP Harus Kuat dan Jangan Ragu Jalankan Tugas Negara

Selasa, 15 September 2026 - 11:30
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Percepat Operasional Kopdeskel, Kemendagri Gandeng BPKP dan PU Lakukan Uji Layak

Selasa, 15 September 2026 - 10:05

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1603 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.