• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jampidum Usul Keadilan Restoratif Perlu Dilembagakan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Agustus 2022 - 03:33
in Nasional
jampidum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, Minggu (14/8/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) RI mengusulkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dilembagakan jadi sebuah direktorat khusus penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Restorative justice akan dilembagakan jadi sebuah direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana seperti dikutip Antara, Minggu (14/8/2022).

BacaJuga:

Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?

Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

Menurut Fadil, jika keadilan restoratif dilembagakan artinya mulai menggeser paradigma lama dalam penyelesaian perkara tindak pidana berupa pembalasan menjadi pemulihan, sebab restorative justice itu efektif, efisien, dan tanpa stigma dan inilah yang diharapkan dan didorong serta dilembagakan.

“Usulan ini telah disampaikan kepada Bapak Jaksa Agung terkait melembagakan restorative justice agar dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga pendekatan restorative justice semakin kuat dan Rumah Restorative Justice akan diadakan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Terima SPDP Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Kejagung Tunjuk JPU

Bulan Mei 2022 Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Seiring berjalan waktu, keberadaannya memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan.

Fadil menyatakan secara periodik setiap bulannya, pihaknya melakukan evaluasi terkait kinerja Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi. Melalui Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, meminta laporan kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri terkait kinerja Rumah Restorative Justice.

Ia menjelaskan, penilaian tidak hanya dari sisi jumlah rumah restorative justice yang didirikan tetapi juga kinerjanya dalam menyelesaikan perkara tindak pidana dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif.

“Kalau Rumah Restorative Justice banyak tapi sedikit kinerjanya, maka saya turunkan poinnya sehingga Bapak Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri yang memiliki Rumah Restorative Justice dengan kinerjanya dirasakan oleh masyarakat dalam hal memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, lanjut Fadil, dengan adanya Rumah Restorative Justice sangat bermanfaat karena masyarakat telah mengetahui tempat tujuannya apabila ada permasalahan. Hal ini menunjukkan kehadiran Jaksa menjadi harapan sekaligus Jaksa mengedukasi tentang pengetahuan hukum sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dan tingkat pelanggaran hukum menurun.

Selain itu, kata Fadil, kinerja Rumah Restorative Justice tidak hanya selesai sampai pada pemutusan perkara suatu tidak pidana secara keadilan restoratif tetapi juga perlu dilakukan pengawasan terhadap tersangka yang perkaranya sudah diputus dengan prinsip keadilan restoratif. (wib)

Tags: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumJampidumKeadilan Restoratif

Berita Terkait.

Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?

Rabu, 16 September 2026 - 15:13
titoo
Nasional

Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 - 13:03
mtq
Nasional

Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

Rabu, 16 September 2026 - 12:32
kkp
Nasional

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Rabu, 16 September 2026 - 12:22
Akademisi Sambut Positif Reshuffle Menkeu, Pasar Keuangan Tetap Stabil
Nasional

Akademisi Sambut Positif Reshuffle Menkeu, Pasar Keuangan Tetap Stabil

Rabu, 16 September 2026 - 12:12
aryani
Nasional

Wamen P2MI Minta KBRI Singapura Petakan Kebutuhan Tenaga Kerja Terampil

Rabu, 16 September 2026 - 12:02

OLAHRAGA

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung
Olahraga

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Editor Laurens Dami
Rabu, 16 September 2026 - 15:43

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung langsung mendapat ujian berat saat membuka perjalanan mereka di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/2027....

SelengkapnyaDetails
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1658 shares
    Share 663 Tweet 415
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.