• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut Empat Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 1 Agustus 2022 - 22:55
in Nasional
Sidang-korupsi

Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) 2011-2014 Dono Purwoko menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/8/2022). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 Dono Purwoko dituntut empat tahun penjara karena diduga melakukan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2011 sehingga merugikan negara senilai Rp19,749 miliar.

“Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama empat tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/8/2022).

BacaJuga:

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Dono dinilai terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Panggil Dirut PT WK

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta merugikan keuangan negara atau daerah. Hasil pekerjaan terdakwa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna. Hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan secara langsung, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.

Dalam perkara ini, JPU KPK tidak membebankan Dono untuk membayar uang pengganti.

JPU KPK juga menyebut PT Adhi Karya telah menitipkan uang senilai Rp5 miliar pada 18 Februari 2022 yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

Perbuatan Dono, menurut JPU memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,5 miliar; konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp150 juta serta korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp15,824 miliar.

Pagu anggaran gedung kampus IPDN Minahasa Sulut Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp127,834 miliar. Setelah PT Adhi Karya dinyatakan lolos tahap pra kualifikasi pada Juni 2011, staf pemasaran perusahaan tersebut yaitu Ari Prijo Widagdo bertemu dengan perwakilan PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya.

Dalam pertemuan itu disepakati PT Adhi Karya mengerjakan kampus IPDN di Sulut, PT Waskita Karya untuk kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan PT Hutama Karya mengerjakan di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Selanjutnya dibuat dokumen penawaran sebagai perusahaan pendamping.

PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp124,191 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi pada 13 September 2011.

Selanjutnya Dono mengganti personil tim inti tanpa persetujuan tertulis, mengalihkan pekerjaan ke pihak lain (subkontraktor) tanpa izin tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak sesuai prestasi fisik pekerjaan dan hasil pekerjaan fisik tidak memenuhi volume dan spesifikasi kontrak.

Dono juga setuju memberi “commitment fee” kepada pihak-pihak terkait yaitu Rp3,5 miliar untuk Dudy Jocom, Rp275 juta untuk Torret Koesbiantor dan Rp150 juta untuk Djoko Santoso.

PT Adhi Karya lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp125,191 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran bersih adalah Rp109,514 miliar sedangkan total biaya yang digunakan PT Adhi Karya untuk IPD Sulut TA 2011 adalah Rp89,764 miliar sehingga uang sebesar Rp19,749 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya seperti dilansir Antara.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 8 Agustus 2022 sedangkan vonis akan dibacakan pada 11 Agustus 2022. (aro)

Tags: korupsiKPK

Berita Terkait.

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nasional

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3702 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.