• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bupati Mamteng Kabur, KPK Minta KSAD Hadirkan Anggota TNI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 1 Agustus 2022 - 23:24
in Nasional
ali

Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Antara/HO/Dokumen Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI agar membantu menghadirkan anggota TNI AD terkait permintaan keterangan dari tim penyidik KPK sehubungan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) RHP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin petang menyatakan KPK berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud.

BacaJuga:

ARISE Jadi Senjata Baru Menghadapi Ancaman Bencana dan Krisis Fiskal

Perkuat Struktur Organisasi, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Kepemimpinan Berbasis Aksi

Pamer Capaian Pendidikan, Mendikdasmen: Transformasi 2027 Siap Tancap Gas

KPK juga telah berkirim surat ke Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka.

Gubernur Papua juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal.

Baca Juga: Diduga Terima Uang Bupati Mamteng, Presenter TV Brigita Janji Kembalikan

KPK mengimbau tersangka RHM dapat kooperatif untuk menyerahkan diri dan mengingatkan agar para pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka karena diancam pidana pasal 21 UU Tipikor.

Ali juga menegaskan penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka akan diperhatikan sesuai koridor ketentuan hukum.

Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

Tersangka RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 15 Juli .

Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, diantaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka, jelas Ali Fikri. (aro)

Tags: korupsiKPK

Berita Terkait.

ARISE Jadi Senjata Baru Menghadapi Ancaman Bencana dan Krisis Fiskal
Nasional

ARISE Jadi Senjata Baru Menghadapi Ancaman Bencana dan Krisis Fiskal

Selasa, 1 September 2026 - 10:30
Perkuat Struktur Organisasi, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Kepemimpinan Berbasis Aksi
Nasional

Perkuat Struktur Organisasi, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Kepemimpinan Berbasis Aksi

Selasa, 1 September 2026 - 10:15
Pamer Capaian Pendidikan, Mendikdasmen: Transformasi 2027 Siap Tancap Gas
Nasional

Pamer Capaian Pendidikan, Mendikdasmen: Transformasi 2027 Siap Tancap Gas

Selasa, 1 September 2026 - 10:02
Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Nasional

Soroti Angka Kecelakaan di Jalan Tol, MTI Desak Evaluasi Regulasi dan Infrastruktur

Selasa, 1 September 2026 - 09:32
8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Nasional

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:15
Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali
Nasional

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:45

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.