• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bupati Mamteng Kabur, KPK Minta KSAD Hadirkan Anggota TNI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 1 Agustus 2022 - 23:24
in Nasional
ali

Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Antara/HO/Dokumen Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI agar membantu menghadirkan anggota TNI AD terkait permintaan keterangan dari tim penyidik KPK sehubungan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) RHP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin petang menyatakan KPK berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud.

BacaJuga:

Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN

MPLS 2026/2027, Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Terbaik bagi Anak

Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih

KPK juga telah berkirim surat ke Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka.

Gubernur Papua juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal.

Baca Juga: Diduga Terima Uang Bupati Mamteng, Presenter TV Brigita Janji Kembalikan

KPK mengimbau tersangka RHM dapat kooperatif untuk menyerahkan diri dan mengingatkan agar para pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka karena diancam pidana pasal 21 UU Tipikor.

Ali juga menegaskan penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka akan diperhatikan sesuai koridor ketentuan hukum.

Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

Tersangka RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 15 Juli .

Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, diantaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka, jelas Ali Fikri. (aro)

Tags: korupsiKPK

Berita Terkait.

Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN
Gaya Hidup

Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:18
Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih
Nasional

MPLS 2026/2027, Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Terbaik bagi Anak

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:32
Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih
Nasional

Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:42
Mendagri Tegaskan Kesiapan Integrasi Sistem Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia
Nasional

Mendagri Tegaskan Kesiapan Integrasi Sistem Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:31
Polri Rahasiakan Pemilik Rumah di Sentul Lokasi Sitaan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M
Nasional

Tak Lagi Sekadar Tempat Simpan Buku, Perpustakaan Disulap Jadi Rumah Pendidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:45
RUU Sisdiknas Siap Dirombak, DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun
Nasional

RUU Sisdiknas Siap Dirombak, DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2362 shares
    Share 945 Tweet 591
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 
Olahraga

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52

INDOPOSCO.ID – Maroko kembali berhadapan dengan lawan yang pernah menghentikan langkah terbaik mereka di panggung Piala Dunia. Setelah empat tahun...

SelengkapnyaDetails
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.