• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Buntut Kasus ACT, Kemensos Bentuk Satgas Pengawas Lembaga Filantropi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 29 Juli 2022 - 05:35
in Nasional
mensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan pada lembaga-lembaga filantropi, sebagai buntut dari kasus penggelapan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan satgas tersebut akan terdiri atas anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol.

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Satgas tersebut, kata Mensos Risma akan secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022.

“Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda,” kata Mensos Risma.

Baca Juga: Risma Belum Terpikir untuk Maju di Pilkada DKI 2024

​​Mensos Risma mengakui bahwa pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah, sehingga dirasa perlu untuk mempersiapkan tim untuk monitoring.

Mensos Risma menegaskan ketimbang melakukan revisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), pihaknya lebih memprioritaskan untuk menyediakan alat monitoring, atau petugas pengawasan.

“Kalau rubah Undang-undang butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu,” kata Risma.

Mensos Risma mengaku telah memperingatkan petinggi ACT sejak awal menjadi Menteri Sosial, karena adanya sumbangan ke luar negeri. Ia telah membuat surat peringatan hingga peneguran terhadap yayasan ACT.

Mensos Risma mengimbau agar lembaga filantropi bergerak sesuai aturan, karena menyangkut kepercayaan dari pemberi bantuan. (bro)

Tags: actkemensoskementerian sosialSatgas Pengawas Lembaga Filantropi

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2550 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.