• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

WN Belanda Dideportasi Imigrasi Bali karena Overstay 461 Hari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Juli 2022 - 05:05
in Nusantara
belanda

Proses deportasi WN Belanda. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM (68) karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) 461 hari.

Warga negara Belanda tersebut dideportasi setelah hampir dua Minggu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.

BacaJuga:

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 4,6 Miliar Rupiah

Bea Cukai Pekanbaru Salurkan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara untuk Dukung Kesejahteraan Sosial di Riau

Polri Resmi Bentuk Polresta Baru di IKN

“VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Rabu.

Menurut Anggiat Napitupulu, tindakan Imigrasi mendeportasi warga negara Belanda tersebut sesuai ketentuan pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.

Menurut keterangan Kakanwil Kemenhumkam Bali, VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama delapan tahun tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 April 2014.

Adapun tujuan VM datang ke Indonesia, kata Anggiat untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran yakni sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.

Anggiat menceritakan VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama enam bulan, selanjutnya ia mengajukan kembali mengurus Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.

Selama masa itu, VM merupakan salah satu mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. Sejak berakhirnya Ijin tinggal terbatas tersebut, VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Imigrasi.

“Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai,” kata Anggiat Napitupulu.

Pada bulan Desember 2021 saat petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat datang untuk melakukan pengecekan paspor, yang bersangkutan mengaku bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anggiat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan VM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7/7/ 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Secara terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Babae Baenullah mengatakan tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam tersebut.

VM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan atau daftar orang yang dilarang masuk Indonesia di Direktorat Jenderal Imigrasi. (bro)

Tags: Imigrasi BaliOverstayWN Belanda

Berita Terkait.

Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 4,6 Miliar Rupiah

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:34
Serah-Terima
Nusantara

Bea Cukai Pekanbaru Salurkan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara untuk Dukung Kesejahteraan Sosial di Riau

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14
IKN
Nusantara

Polri Resmi Bentuk Polresta Baru di IKN

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:03
KTH
Nusantara

Mangrove Selamatkan Pasir Sakti: Benteng Pesisir yang Kini Menghidupi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:49
taspen
Nusantara

Polisi Imbau Korban Penipuan Eks Pegawai Mandiri Taspen Segera Melapor

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:40
gedung
Nusantara

Kasus Jantung Tinggi, Kaltim Perkuat Layanan Kardiovaskular

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1701 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1663 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.