• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Lanjutan Kasus Irjen Napoleon, Eks Panglima FPI Cabut BAP

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 15 Juli 2022 - 02:47
in Headline
napoleon

Suasana sidang kasus penganiayaan M. Kace oleh Irjen Pol. Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Foto : Antara/Hendri Sukma Indrawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece oleh terdakwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Maman sendiri hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

BacaJuga:

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Ia merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Pencabutan BAP tersebut bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP Maman yang menyebutkan bahwa Irjen Pol. Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M. Kace menggunakan tangan kiri. Sementara itu, tangan kanan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kace hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.

“Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M. Kace,” kata jaksa saat membaca BAP, Kamis (14/7/2022).

“Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M. Kace membentur dinding, melumuri ke wajah Kace dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak dua kali,” ucap jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan apakah betul Irjen Pol. Napoleon memukul Kace setelah melumurkan tinja. Maman mengatakan bahwa hal itu tidak benar. “Tidak ada (keterangannya tidak benar), saya mencabut BAP saya,” kata Maman.

Maman kemudian mengaku bahwa mencabut BAP karena merasa tertekan dalam memberikan keterangan. “Saya mencabut BAP saya karena waktu itu saya dipanggil dan di BAP tiga kali, saya merasa ada tekanan. Jadi, saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya,” jawab Maman.

Napoleon kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Maman. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri itu turut bertanya soal keterangan dalam BAP tersebut.

“Padahal, tadi atas pertanyaan jaksa Saudara mengatakan saya hanya melumuri, tidak memukul. Terhadap perbedaan ini apa sikap Saudara?” tanya Napoleon. “Saya mencabut BAP,” jawab Maman.

“Saya hanya ingin memastikan itu saja,” balas Napoleon. Kasus ini bermula ketika M. Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Napoleon saat itu tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada tanggal 27 Agustus 2021. Penganiayaan tersebut bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya dan melumuri wajah M. Kace dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim.

Selain itu, M. Kace dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Hermiko. Tindakan tersebut menyebabkan M. Kace mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.

M. Kace melaporkan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada tanggal 29 September 2021.

Pada tanggal 3 September 2021, penasihat hukum Napoleon mengatakan bahwa kliennya dan M. Kace telah meneken sebuah kesepakatan damai di atas meterai. Namun, kepolisian pada tanggal 8 Oktober 2021 menyampaikan bahwa M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut seperti dikutip Antara.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mg2)

Tags: napoleon bonapartepenganiayaan

Berita Terkait.

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05
suahasil
Headline

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:13
tikus
Headline

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Selasa, 22 September 2026 - 09:29
bambang
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Selasa, 22 September 2026 - 09:19
bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27

OLAHRAGA

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Olahraga

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 23 September 2026 - 09:46

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu pemasok pemain untuk Timnas Indonesia. Lima pemain Macan Kemayoran, yakni...

SelengkapnyaDetails
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.