• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Lanjutan Kasus Irjen Napoleon, Eks Panglima FPI Cabut BAP

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 15 Juli 2022 - 02:47
in Headline
napoleon

Suasana sidang kasus penganiayaan M. Kace oleh Irjen Pol. Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Foto : Antara/Hendri Sukma Indrawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece oleh terdakwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Maman sendiri hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

BacaJuga:

Rupiah Dibuka Melemah, Pernyataan Nyeleneh Prabowo Dinilai Picu Kekhawatiran Pasar

Celios Kritik Klaim Prabowo Soal Desa Kebal Dolar: Ketenangan Semu Jelang Badai

Anggaran Lomba Baris-Berbaris MPR Melonjak Hampir Rp2 Miliar, CBA: Proyek Kelas Kakap

Ia merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Pencabutan BAP tersebut bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP Maman yang menyebutkan bahwa Irjen Pol. Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M. Kace menggunakan tangan kiri. Sementara itu, tangan kanan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kace hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.

“Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M. Kace,” kata jaksa saat membaca BAP, Kamis (14/7/2022).

“Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M. Kace membentur dinding, melumuri ke wajah Kace dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak dua kali,” ucap jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan apakah betul Irjen Pol. Napoleon memukul Kace setelah melumurkan tinja. Maman mengatakan bahwa hal itu tidak benar. “Tidak ada (keterangannya tidak benar), saya mencabut BAP saya,” kata Maman.

Maman kemudian mengaku bahwa mencabut BAP karena merasa tertekan dalam memberikan keterangan. “Saya mencabut BAP saya karena waktu itu saya dipanggil dan di BAP tiga kali, saya merasa ada tekanan. Jadi, saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya,” jawab Maman.

Napoleon kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Maman. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri itu turut bertanya soal keterangan dalam BAP tersebut.

“Padahal, tadi atas pertanyaan jaksa Saudara mengatakan saya hanya melumuri, tidak memukul. Terhadap perbedaan ini apa sikap Saudara?” tanya Napoleon. “Saya mencabut BAP,” jawab Maman.

“Saya hanya ingin memastikan itu saja,” balas Napoleon. Kasus ini bermula ketika M. Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Napoleon saat itu tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada tanggal 27 Agustus 2021. Penganiayaan tersebut bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya dan melumuri wajah M. Kace dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim.

Selain itu, M. Kace dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Hermiko. Tindakan tersebut menyebabkan M. Kace mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.

M. Kace melaporkan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada tanggal 29 September 2021.

Pada tanggal 3 September 2021, penasihat hukum Napoleon mengatakan bahwa kliennya dan M. Kace telah meneken sebuah kesepakatan damai di atas meterai. Namun, kepolisian pada tanggal 8 Oktober 2021 menyampaikan bahwa M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut seperti dikutip Antara.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mg2)

Tags: napoleon bonapartepenganiayaan

Berita Terkait.

uang
Headline

Rupiah Dibuka Melemah, Pernyataan Nyeleneh Prabowo Dinilai Picu Kekhawatiran Pasar

Senin, 18 Mei 2026 - 13:18
Prabowo
Headline

Celios Kritik Klaim Prabowo Soal Desa Kebal Dolar: Ketenangan Semu Jelang Badai

Senin, 18 Mei 2026 - 12:22
Peserta-Lomba
Headline

Anggaran Lomba Baris-Berbaris MPR Melonjak Hampir Rp2 Miliar, CBA: Proyek Kelas Kakap

Senin, 18 Mei 2026 - 08:48
persib
Headline

Bekuk PSM lewat Gol di Pengujung Laga, Persib Hampir Pasti Hattrick Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:02
menag
Headline

Awal Zulhijjah Resmi Ditentukan, Iduladha 1447 H Dipastikan Jatuh 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:04
Tangan
Headline

Global Sentiment Turbulent, Rupiah Expected to Trade Volatile Next Week

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2469 shares
    Share 988 Tweet 617
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.