• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bungkam Kebebasan Pers, Ajudan Gubernur Maluku Dilaporkan ke Propam

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 15 Juli 2022 - 23:55
in Nusantara
maluku

Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana ke Propam Polda Maluku terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi, Jumat (15/7/2022). Foto : Antara/Penina F Mayaut.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana ke Propam Polda Maluku terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Koalisi Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, dan Molucca TV mendampingi Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV, memasukkan laporan pengaduan dan alat bukti ke Bidang Propam Polda Maluku, Jumat.

BacaJuga:

Barat Daya Muarabinuangeun di Banten Digetarkan Gempa Bumi Pagi Ini

Demi Pendidikan Papua, 46 Profesor UNJ Tempuh Rawa dan Sungai untuk Latih 1.000 Guru

Pagi Ini Gempa Bumi Kembali Guncang Wilayah Banten, Pusatnya di Sini

Kuasa hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers Alfred Tutupary mengatakan, tindakan represif I Ketut Ardana merupakan upaya membungkam kebebasan pers, perilakunya melampaui kapasitasnya sebagai ajudan maupun anggota Polri. “Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, maka kami menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Ia menyatakan, membuktikan pelanggaran kode etik, maka alat bukti yang dilampirkan ke Bidang Propam Polda Maluku, di antaranya dua potongan video yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV.

Selain itu, bukti tangkapan layar video yang telah dipangkas I Ketut Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut. “Alat bukti yang disediakan untuk menguatkan dugaan pelanggaran etika dan profesi,” katanya lagi.

Baca Juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Datang ke Gedung Dewan Pers

Ia meyakini, apa yang dilakukan ajudan gubernur itu telah melanggar norma hukum Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Juga melanggar aturan internal Polri, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, jo Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketua AJI Kota Ambon Tajudin Buano meminta Polda Maluku bekerja secara profesional dalam memproses laporan pengaduan ini.

Kasus ini, katanya pula, menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa jurnalis saat bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

”Saya berharap kasus yang dialami Sofyan, bisa berlanjut sampai ke pengadilan, sehingga kasus kekerasan terhadap jurnalis, kemudian hari hari tidak terjadi lagi,” katanya.

Ketua IJTI Pengda Maluku Imanuel Alfred Souhaly menegaskan, koalisi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan tanpa kompromi.

Menurut Imanuel, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif adalah sosok profesional dalam menangani setiap masalah di lingkup Polda Maluku. “Hal tersebut terbukti jika anggota Polri berprestasi diberikan apresiasi dan bersalah pasti disanksi,” ujarnya dilansir Antara.

Sebelumnya, Koalisi Kebebasan Pers telah mengadukan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Senin, 11 Juli 2022, atas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, merampas telepon genggam milik Sofyan Muhammadia, kemudian menyunting dan menghapus karya jurnalistik milik jurnalis Molucca TV itu. (aro)

Tags: Malukuperswartawan

Berita Terkait.

Gempa-Muarabinuangeun
Nusantara

Barat Daya Muarabinuangeun di Banten Digetarkan Gempa Bumi Pagi Ini

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:48
guru
Nusantara

Demi Pendidikan Papua, 46 Profesor UNJ Tempuh Rawa dan Sungai untuk Latih 1.000 Guru

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12
Gempa-Banten
Nusantara

Pagi Ini Gempa Bumi Kembali Guncang Wilayah Banten, Pusatnya di Sini

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:39
wilmar
Nusantara

Hadapi Kemarau, Wilmar Tingkatkan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla di Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:02
bcc
Nusantara

Fasilitas Bea Cukai Ini Permudah Penyelenggaraan IndoBuildTech 2026 di ICE BSD

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:54
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Satu Kilogram Sabu di Bandar Internasional Sultan Hasanuddin
Nusantara

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Satu Kilogram Sabu di Bandar Internasional Sultan Hasanuddin

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:32

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1486 shares
    Share 594 Tweet 372
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Hasil Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.