• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bungkam Kebebasan Pers, Ajudan Gubernur Maluku Dilaporkan ke Propam

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 15 Juli 2022 - 23:55
in Nusantara
maluku

Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana ke Propam Polda Maluku terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi, Jumat (15/7/2022). Foto : Antara/Penina F Mayaut.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana ke Propam Polda Maluku terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Koalisi Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, dan Molucca TV mendampingi Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV, memasukkan laporan pengaduan dan alat bukti ke Bidang Propam Polda Maluku, Jumat.

BacaJuga:

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Kuasa hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers Alfred Tutupary mengatakan, tindakan represif I Ketut Ardana merupakan upaya membungkam kebebasan pers, perilakunya melampaui kapasitasnya sebagai ajudan maupun anggota Polri. “Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, maka kami menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Ia menyatakan, membuktikan pelanggaran kode etik, maka alat bukti yang dilampirkan ke Bidang Propam Polda Maluku, di antaranya dua potongan video yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV.

Selain itu, bukti tangkapan layar video yang telah dipangkas I Ketut Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut. “Alat bukti yang disediakan untuk menguatkan dugaan pelanggaran etika dan profesi,” katanya lagi.

Baca Juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Datang ke Gedung Dewan Pers

Ia meyakini, apa yang dilakukan ajudan gubernur itu telah melanggar norma hukum Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Juga melanggar aturan internal Polri, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, jo Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketua AJI Kota Ambon Tajudin Buano meminta Polda Maluku bekerja secara profesional dalam memproses laporan pengaduan ini.

Kasus ini, katanya pula, menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa jurnalis saat bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

”Saya berharap kasus yang dialami Sofyan, bisa berlanjut sampai ke pengadilan, sehingga kasus kekerasan terhadap jurnalis, kemudian hari hari tidak terjadi lagi,” katanya.

Ketua IJTI Pengda Maluku Imanuel Alfred Souhaly menegaskan, koalisi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan tanpa kompromi.

Menurut Imanuel, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif adalah sosok profesional dalam menangani setiap masalah di lingkup Polda Maluku. “Hal tersebut terbukti jika anggota Polri berprestasi diberikan apresiasi dan bersalah pasti disanksi,” ujarnya dilansir Antara.

Sebelumnya, Koalisi Kebebasan Pers telah mengadukan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Senin, 11 Juli 2022, atas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, merampas telepon genggam milik Sofyan Muhammadia, kemudian menyunting dan menghapus karya jurnalistik milik jurnalis Molucca TV itu. (aro)

Tags: Malukuperswartawan

Berita Terkait.

Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02
BC-Sumbawa
Nusantara

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21
Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23
Tersangka
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:26
Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2469 shares
    Share 988 Tweet 617
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.