• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Depok Rilis SE Kegiatan Kurban. Ini Penjelasannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 Juni 2022 - 03:30
in Megapolitan
hewan kurban

Penjaualan hewan kurban di Depok, Jawa Barat, Ahad (26/6/2022). Antara/Feru Lantara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengingatkan saat ini masih dalam situasi bencana nonalam pandemi Covid-19 dan kejadian wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak agar kegiatan berkurban memerhatikan protokol kesehatan.

“Penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan (prokes) untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19 maupun penyebaran PMK,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu (26/6/2022).

BacaJuga:

Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir

4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR

Mau Beraktivitas di Luar, BMKG Bawa Kabar Baik untuk Warga Jakarta

Surat Edaran (SE) Nomor 451/304/DKP3 itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Depok.

SE tersebut juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 yaitu tentang Pemotong Hewan Kurban, Kemudian Permen Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Baca Juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi Ternak Untuk Cegah PMK Meluas

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan. Serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Dijelaskan dalam SE tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban. Antara lain lokasi lapak berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, selain itu dilarang berjualan jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pinggir rel kereta dan bantaran sungai seperti dilansir Antara.

Selain itu, SE tersebut juga menjelaskan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R. (aro)

Tags: depokkurbanPemkot DepokSE Kegiatan KurbanSurat Edaran

Berita Terkait.

Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir
Megapolitan

Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:36
4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR
Megapolitan

4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:57
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Megapolitan

Mau Beraktivitas di Luar, BMKG Bawa Kabar Baik untuk Warga Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:47
Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53
lallo
Megapolitan

Tak Cukup Hanya Mengusut, DPR Desak Kerugian Korban Hanania Travel Dipulihkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:02
davina
Megapolitan

Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Diperiksa Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7136 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Olahraga

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Editor Juni Armanto
Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42

INDOPOSCO.ID – Setelah sempat tersendat di laga pembuka, Swiss akhirnya menemukan ritmenya di laga kedua Piala Dunia 2026 pada Jumat...

SelengkapnyaDetails
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.