• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II: Pemekaran Papua Wujud Implementasi Otonomi Daerah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Juni 2022 - 16:21
in Nasional
saan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa. Foto:ANTARA/Abdu Faisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan pemekaran di wilayah Provinsi Papua merupakan wujud implementasi otonomi daerah sehingga dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dalam rangka keutuhan dan tegak-nya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Atas dasar tersebut, Komisi II DPR akan melaksanakan kewenangan dalam legislasi yaitu pemekaran di provinsi berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyatakan pemerintah dan DPR RI bisa melakukan pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi daerah otonomi untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan layanan publik,” kata Saan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Hal itu dikatakannya saat membacakan penjelasan terkait usulan Komisi II DPR terkait pembahasan RUU tiga provinsi baru di Papua, yaitu RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga: Komisi II DPR segera Bahas RUU Tiga Provinsi Baru di Papua

Dia menjelaskan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Selain itu menurut dia, juga berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, yang menjadi tujuan pemekaran wilayah Papua.

“Pemekaran di Provinsi Papua berbeda dengan pemekaran daerah yang mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran di Papua sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yaitu pemekaran di wilayah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan tanpa melalui daerah persiapan,” ujarnya.

Saan mengatakan, dalam draf RUU tersebut dijelaskan terkait wilayah-wilayah hasil pemekaran yaitu, Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mapi, dan Kabupaten Asmat.

Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deian.

Provinsi Papua Pegunungan Tengah meliputi Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mambramo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan Kabupaten Enduga.

Dalam Raker Komisi II DPR tersebut disepakati pembentukan tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tiga RUU dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2022. (bro)

Tags: Implementasi Otonomi DaerahKomisi IIOtonomi DaerahPapuaPemekaran Papua

Berita Terkait.

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nasional

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3703 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.