• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Barang Rampasan Korupsi Dilelang. Apa Saja?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juni 2022 - 22:57
in Headline
kpk

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Kamis (16/6/2022) akan melelang barang rampasan dari dua terpidana perkara korupsi.

“KPK bersama dan melalui KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode ‘closed bidding’,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

BacaJuga:

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap.

Budi Susanto ialah terpidana perkara korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri.

Berikutnya, lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Heri Tantan Sumaryana merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta

Adapun barang rampasan tersebut, yaitu dilelang dalam satu paket berupa satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359 dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 meter persegi beserta SHM Nomor 64.

Barang rampasan itu ditentukan harga limitnya senilai Rp28.431.521.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp7.100.000.000.

Selanjutnya, dilelang dalam satu paket berupa sebidang tanah luas 135 meter persegi di Jalan Cukang Kawung Desa/Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, sebagaimana SHM Nomor 6513 beserta bangunan di atasnya (sertifikat asli tidak dikuasai) dan sebidang tanah luas 140 meter persegi di Jalan Cukang Kawung Desa/Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung sebagaimana SHM Nomor 6512 beserta bangunan di atasnya (sertifikat asli tidak dikuasai). “Dengan harga limit Rp2.477.730.000 dan uang jaminan Rp620.000.000,” ucap Ali.

Ia menyampaikan lelang dilakukan pada Kamis (16/6) dengan cara penawarannya menggunakan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Kemudian, batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB waktu server (sesuai WIB) dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung seperti dilansir Antara.

“Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Hari Rabu (15/6),” kata Ali. (aro)

Tags: korupsiKPKlelang

Berita Terkait.

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3703 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.