• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Korupsi Baja, Kejagung Periksa Bendahara Direktorat Impor Kemendag

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 31 Mei 2022 - 22:47
in Nasional
baja

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor Kementerian Perdagangan berinisial S sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (31/5).

S menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag. Adapun Dirjen Daglu, Indrasari Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Selain saksi S, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Direktur PT Globalindo Anugrah Jaya Abadi berisial WH dan pimpinan Tim Strategi Pemasaran PT Krakatau Posko berinisial OPDP.

Baca Juga: Giliran Istri Eks Dirjen Daglu Kemendag Diperiksa Terkait Kasus CPO

Selasa siang ini, penyidik telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Keenam korporasi itu, yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka perseorangan, yakni Tahan Banurea, analis dari Kemendag dan Taufiq, manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia.

Dalam konferensi pers siang tadi, Ketut menyebutkan keenam tersangka korporasi ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ketut, keenam tersangka korporasi dalam kurun waktu antara 2016-2021 mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, kata Ketut, BHL (belum tersangka) dan tersangka Taufiq (T) mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Daglu melalui tersangka Tahan Banurea (TB).

“Tersangka TB mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan/dari wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (31/5/2022).

Empat perusahaan BUMN yang dicatut namanya, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan sujel (surat penjelasan) tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi,” ujar Ketut. (mg1)

Tags: bajaBendahara Direktorat Impor KemendagKejagungkejaksaan agungKemendagkementerian perdaganganKorupsi Baja
Previous Post

Formula E: Sirkuit Jakarta Jadi Tantangan Pembalap

Next Post

DPR: Kolaborasi dengan OKI Cegah Kenaikan Biaya Haji Sewaktu-waktu

Related Posts

ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
Next Post
oki

DPR: Kolaborasi dengan OKI Cegah Kenaikan Biaya Haji Sewaktu-waktu

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.