• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri Diperiksa, KPK Sita Dokumen

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 21 Mei 2022 - 06:36
in Headline
kemendagri

Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M. Ardian Noervianto (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Foto : Antara/Reno Esnir/YU

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/5/2022), memeriksa saksi aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Lisnawati Anisahak Chan untuk menyita beberapa dokumen. Lisnawati merupakan istri dari tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

“Hadir dan tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

BacaJuga:

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan

Prabowo Janji Temui Rektor dan Akademisi Setiap Bulan, Serap Gagasan untuk Bangun Bangsa

KPK memeriksa Lisnawati sebagai saksi untuk tersangka Ardian dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA).

KPK menjelaskan bahwa tersangka Ardian memiliki tugas, antara lain, menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN 2021 dari pemerintah pusat kepada pemda melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pada bulan Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan L.M. Rusdianto Emba yang juga mengenal baik tersangka Ardian.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.

KPK menduga tersangka Ardian meminta kompensasi atas perannya dengan meminta sejumlah uang senilai 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman dengan perincian 1 persen untuk penerbitan pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dan Pemkab Kolaka Timur.

Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur. Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui L.M. Rusdianto Emba.

KPK menduga tersangka Ardian menerima 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta, dan Laode M. Syukur menerima Rp500 juta.

Tersangka Ardian juga diduga aktif memantau penyerahannya meskipun saat itu dia sedang melaksanakan isolasi mandiri dengan selalu berkomunikasi terhadap beberapa orang kepercayaan yang sudah dikenalkan dengan Laode M. Syukur seperti dilansir Antara.

KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. (aro)

Tags: KemendagrikorupsiKPK

Berita Terkait.

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension
Headline

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:15
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Headline

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:04
Presiden-RI
Headline

Prabowo Janji Temui Rektor dan Akademisi Setiap Bulan, Serap Gagasan untuk Bangun Bangsa

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:24
Prabowo
Headline

Prabowo Pledges Monthly Meetings with Rectors and Academics to Gather Ideas for National Development

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Kecerdasan Buatan Bikin Prabowo Khawatir, Sebut 5 Juta Agent AI Sudah Punya ‘Bahasa Sendiri’

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:02
Abu-Rokhmad
Headline

Golek Garwo Jadi Jurus Kemenag Tekan Perceraian, Ajang Cari Jodoh Masuk Agenda Tahunan

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.