• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Malaysia akan Hapus Syarat Tes PCR bagi Turis yang Sudah Divaksin Lengkap

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 April 2022 - 02:22
in Internasional
malaysia

Arsip - Suasana jalan di depan Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, setelah pemerintah Malaysia mengumumkan pembatasan pergerakan COVID-19 (19/3/2020). ANTARA/Reuters/pras

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Malaysia akan menghapus kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang sudah vaksinasi mulai 1 Mei, kata Menteri Kesehatan Khairy Jamalludin di Kuala Lumpur, Rabu.

Dia mengatakan mereka yang dibebaskan dari kewajiban tes PCR adalah pelaku perjalanan berusia 13 tahun ke atas yang telah divaksinasi lengkap atau mempunyai riwayat tertular Covid-19 dalam waktu enam hingga 60 hari sejak sembuh sebelum berangkat ke Malaysia.

BacaJuga:

Rusia Desak AS-Iran Lanjutkan Dialog demi Stabilitas Global

China Peringatkan AS Usai Penyitaan Kapal Kargo Iran di Selat Hormuz

Blokade Laut Belum Dicabut, Iran Tolak Perundingan Damai Putaran Kedua dengan AS

Pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah juga dibebaskan dari tes PCR terlepas dari status vaksinasinya.

Baca Juga: Ledakan di Restoran Somalia Tewaskan Enam Orang

“Bagaimanapun, pelaku perjalanan dengan status vaksinasi tidak lengkap atau belum menerima vaksinasi melakukan tes pra-keberangkatan atau dua hari sebelum berangkat ke Malaysia (dengan RT-PCR atau RTK-Ag Professional),” katanya.

Mereka juga harus menjalani tes Covid-19 dalam tempo 24 jam setelah kedatangan menggunakan RTK antigen dengan supervisi klinik pengobatan swasta.

“Mereka yang belum vaksin juga perlu menjalankan karantina wajib selama lima hari di tempat penginapan termasuk rumah; dan dikehendaki menjalani RT-PCR pada hari keempat atau RTK-Ag professional pada hari kelima,” katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (27/4/2022).

Malaysia juga akan membebaskan kewajiban memakai masker kecuali di ruangan tertutup.(mg2)

Tags: DivaksinMalaysiaSyarat Tes PCRturis

Berita Terkait.

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Internasional

Rusia Desak AS-Iran Lanjutkan Dialog demi Stabilitas Global

Senin, 20 April 2026 - 23:59
Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Internasional

China Peringatkan AS Usai Penyitaan Kapal Kargo Iran di Selat Hormuz

Senin, 20 April 2026 - 20:01
Islamabad
Internasional

Blokade Laut Belum Dicabut, Iran Tolak Perundingan Damai Putaran Kedua dengan AS

Senin, 20 April 2026 - 12:40
Selat-Hormuz
Internasional

Marinir AS Sita Kapal Kargo Iran di Selat Hormuz, Sempat Lepaskan Tembakan

Senin, 20 April 2026 - 11:09
Di Hadapan 150 Negara dalam Sidang IPU, BKSAP DPR RI Tegas Sebut Israel Negara Parasit
Internasional

Di Hadapan 150 Negara dalam Sidang IPU, BKSAP DPR RI Tegas Sebut Israel Negara Parasit

Minggu, 19 April 2026 - 00:35
nuklir
Internasional

Trump Klaim Bakal Angkut Uranium Iran, Teheran Beri Jawaban Menohok

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.