• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Banten Tangkap 54 Pelaku Kejahatan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 25 April 2022 - 14:07
in Daerah
Kahumas Polda banten

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. ANTARA/HO-Mansur

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan polres jajarannya menangkap sebanyak 54 pelaku kejahatan melalui operasi selama 10 hari pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, di Serang, Minggu, mengatakan sebanyak 54 pelaku kejahatan itu sesuai instruksi Kapolda Banten agar bergerak untuk menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan motor (curanmor).

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Petugas tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para penjahat jalanan tersebut, karena mereka melakukan perlawanan.

Polda Banten dan polres jajarannya menggelar operasi selama 10 hari (12-21/4) dengan menangkap 54 orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor dan mobil hasil curian.

Baca Juga : Oknum Polisi Bakar Mantan Kekasih, Ini Pasal yang Dikenakan

“Keberhasilan mengamankan pelaku kejahatan itu berkat kerja keras petugas di lapangan,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, dari 54 pelaku kejahatan, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan empat tersangka yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang sebanyak 19 orang, Lebak 9 orang, di Kabupaten Serang 8 orang, dan Kota Serang 7 orang.

Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 50 unit, dan mobil 9 unit.

Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit, Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7 unit, Polda Banten 3 unit, dan Polres Cilegon 2 unit.

Sedangkan untuk mobil telah melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak 9 unit, terbanyak dari Polda Banten 5 unit, Polresta Serang Kota 2 unit, dan Polres Serang 2 unit,” ujar Shinto pula seperti dikutip Antara, Senin (25/4/2022).

Atas perbuatannya para tersangka curat dan curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(mg1)

Tags: BantenBulan RamadhancuranmorkejahatanKepolisian DaerahPenangkapan

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Selasa, 1 September 2026 - 20:12
soni
Daerah

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Selasa, 1 September 2026 - 19:09
bc
Daerah

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Selasa, 1 September 2026 - 15:25
umkm
Daerah

Hasil Hidroponik Tak Sekadar Dijual Segar, Pertamina EP Bunyu Field Ajarkan Produk Turunan

Selasa, 1 September 2026 - 15:15
​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial
Daerah

​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial

Selasa, 1 September 2026 - 12:35
Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Daerah

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Selasa, 1 September 2026 - 09:02

OLAHRAGA

league
Olahraga

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Editor Dilianto
Rabu, 2 September 2026 - 04:04

INDOPOSCO.ID – Gemuruh Super League 2026/2027 tak hanya akan terdengar dari stadion. Musim baru kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia...

SelengkapnyaDetails
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.