• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Tangkap 54 Pelaku Kejahatan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 25 April 2022 - 14:07
in Nusantara
Kahumas Polda banten

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. ANTARA/HO-Mansur

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan polres jajarannya menangkap sebanyak 54 pelaku kejahatan melalui operasi selama 10 hari pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, di Serang, Minggu, mengatakan sebanyak 54 pelaku kejahatan itu sesuai instruksi Kapolda Banten agar bergerak untuk menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan motor (curanmor).

BacaJuga:

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Petugas tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para penjahat jalanan tersebut, karena mereka melakukan perlawanan.

Polda Banten dan polres jajarannya menggelar operasi selama 10 hari (12-21/4) dengan menangkap 54 orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor dan mobil hasil curian.

Baca Juga : Oknum Polisi Bakar Mantan Kekasih, Ini Pasal yang Dikenakan

“Keberhasilan mengamankan pelaku kejahatan itu berkat kerja keras petugas di lapangan,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, dari 54 pelaku kejahatan, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan empat tersangka yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang sebanyak 19 orang, Lebak 9 orang, di Kabupaten Serang 8 orang, dan Kota Serang 7 orang.

Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 50 unit, dan mobil 9 unit.

Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit, Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7 unit, Polda Banten 3 unit, dan Polres Cilegon 2 unit.

Sedangkan untuk mobil telah melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak 9 unit, terbanyak dari Polda Banten 5 unit, Polresta Serang Kota 2 unit, dan Polres Serang 2 unit,” ujar Shinto pula seperti dikutip Antara, Senin (25/4/2022).

Atas perbuatannya para tersangka curat dan curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(mg1)

Tags: BantenBulan RamadhancuranmorkejahatanKepolisian DaerahPenangkapan

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25
PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24
Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event
Nusantara

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:53
Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nusantara

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2813 shares
    Share 1125 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.