• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Kabulkan PK yang Diajukan PSHT Muhammad Taufiq

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 17 April 2022 - 21:13
in Nasional
psht

Pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memeragakan jurus saat mengikuti kegiatan ?Bumi Reyog Berzikir 2018 dan Deklarasi Pemilu Damai? di Alun-alun Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (30/12/2018). Kegiatan yang diikuti 45.024 pesilat PSHT dari 307 desa dan kelurahan di Ponorogo tersebut dicatat dan mendapatkan piagam dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid) sebagai rekor zikir dan gerakan kolosal pencak silat dengan peserta pendekar terbanyak. ANTARA/Siswowidodo/ZK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan kepemimpinan Muhammad Taufiq.

“Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dikabulkan. Putusan itu mempertegas siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Welly Dany Permana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

Menuju Indonesia Emas 2045, ESQ Perkuat Gerakan Pembentukan Karakter

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Dia menjelaskan PK itu diajukan Muhammad Taufiq pada 7 April 2022. PK itu terkait putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022.

“Dikabulkannya PK itu, maka SK Menkumham Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku,” jata Welly menegaskan.

Sementara itu, Ketua PSHT Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT, keduanya Menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.

Pada pokok perkaranya, R Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.

Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan ditolak, sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Upaya hukum selanjutnya dilakukan Kuasa Kemenkumham dan Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi,” jelas M Taufiq.

Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal. Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.

“Paling penting organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka, saling curiga, sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu,” harap Taufik. (bro)

Tags: Mahkamah Agungpeninjauan kembalipkpsht

Berita Terkait.

esq
Nasional

Menuju Indonesia Emas 2045, ESQ Perkuat Gerakan Pembentukan Karakter

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:12
Boy-Rafli-Amar
Nasional

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:07
Jemaah-haji
Nasional

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:40
Nadiem
Nasional

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:38
Penumpang-Kereta
Nasional

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:07
Pesawat
Nasional

YLKI Kecam Kenaikan Fuel Surcharge, Minta Pemerintah Lindungi Konsumen

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:26

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2291 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.