• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Kabulkan PK yang Diajukan PSHT Muhammad Taufiq

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 17 April 2022 - 21:13
in Nasional
psht

Pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memeragakan jurus saat mengikuti kegiatan ?Bumi Reyog Berzikir 2018 dan Deklarasi Pemilu Damai? di Alun-alun Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (30/12/2018). Kegiatan yang diikuti 45.024 pesilat PSHT dari 307 desa dan kelurahan di Ponorogo tersebut dicatat dan mendapatkan piagam dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid) sebagai rekor zikir dan gerakan kolosal pencak silat dengan peserta pendekar terbanyak. ANTARA/Siswowidodo/ZK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan kepemimpinan Muhammad Taufiq.

“Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dikabulkan. Putusan itu mempertegas siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Welly Dany Permana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

Wamendagri Bima Arya Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Tingkatkan PAD dan Pelayanan Publik

Duh, 40 Persen Iklan Rokok Digital Masih Berseliweran di Ruang Digital

Dia menjelaskan PK itu diajukan Muhammad Taufiq pada 7 April 2022. PK itu terkait putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022.

“Dikabulkannya PK itu, maka SK Menkumham Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku,” jata Welly menegaskan.

Sementara itu, Ketua PSHT Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT, keduanya Menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.

Pada pokok perkaranya, R Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.

Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan ditolak, sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Upaya hukum selanjutnya dilakukan Kuasa Kemenkumham dan Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi,” jelas M Taufiq.

Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal. Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.

“Paling penting organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka, saling curiga, sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu,” harap Taufik. (bro)

Tags: Mahkamah Agungpeninjauan kembalipkpsht

Berita Terkait.

Mendagri
Nasional

Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:31
Wamendagri Bima Arya Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Tingkatkan PAD dan Pelayanan Publik
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Tingkatkan PAD dan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:11
Ketua DKPP: Peran Media Sangat Vital bagi Penegakan Etik Pemilu
Nasional

Duh, 40 Persen Iklan Rokok Digital Masih Berseliweran di Ruang Digital

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41
Ketua DKPP: Peran Media Sangat Vital bagi Penegakan Etik Pemilu
Nasional

Tak Cuma Beras, DPR Minta Minyak Goreng hingga Telur Punya Batas Harga

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:31
Ketua DKPP: Peran Media Sangat Vital bagi Penegakan Etik Pemilu
Nasional

Ketua DKPP: Peran Media Sangat Vital bagi Penegakan Etik Pemilu

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:31
Perketat Pengawasan di Perbatasan, Tim Gabungan Amankan Satu Unit Mobil Mewah Asal Malaysia
Nasional

Peserta SPPI Boleh Bawa HP dan Terima Barang Selama Bela Negara

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri
Olahraga

Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 2 Juli 2026 - 12:22

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Inggris Thomas Tuchel membeberkan kunci sukses timnya membungkam Republik Demokratik Kongo pada babak 32 besar Piala...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56
Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35
Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:25
Tuchel

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.