• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Pakai Damri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 9 April 2022 - 02:22
in Nasional
damri

Ilustrasi calon penumpang DAMRI. (ANTARA/HO-DAMRI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DAMRI merilis syarat perjalanan terbaru bagi calon penumpang untuk periode keberangkatan 15 April sampai 15 Mei 2022, menjelang musim mudik Lebaran.

“Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,“ kata Pelaksana Tugas Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri, dalam keterangan pers di Karawang, Jumat.

BacaJuga:

Kemenpar Ajak Agen Perjalanan Singapura Eksplorasi Wisata Berkualitas Jogjakarta Lewat Famtrip

Hari Pangan Sedunia 2026, FKBI Desak Pemerintah Evaluasi Tujuh Masalah Krusial Pangan Nasional

Atasi Asap Karhutla Sumsel, BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice

Menurut dia, dalam melakukan pelayanan mudik Lebaran tahun ini, DAMRI mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Hal tersebut diterapkan sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran virus corona.

Baca Juga: ASDP Siapkan 69 Kapal Feri Layani Pemudik

Untuk ketentuan yang wajib diperhatikan dalam melakukan perjalanan mudik dengan layanan DAMRI ialah, bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

“Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,“ katanya.

Pada musim mudik Lebaran tahun ini, DAMRI mengerahkan 460 bus yang telah melalui proses rampcheck, melaksanakan sekitar 8.715 trip dengan prediksi pelanggan sekitar 205.376 orang yang akan dilayani di luar pelanggan regular. (bro)

Tags: damriMudik Lebaransyarat perjalanan

Berita Terkait.

menpar
Nasional

Kemenpar Ajak Agen Perjalanan Singapura Eksplorasi Wisata Berkualitas Jogjakarta Lewat Famtrip

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:23
pangan
Nasional

Hari Pangan Sedunia 2026, FKBI Desak Pemerintah Evaluasi Tujuh Masalah Krusial Pangan Nasional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:03
asap
Nasional

Atasi Asap Karhutla Sumsel, BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:22
hutla
Nasional

Soal Status Bencana Nasional Karhutla, Kepala BNPB Bilang Begini

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:21
iski
Nasional

Ilmu Komunikasi Harus Perkuat Etika dan Kepercayaan Publik di Era AI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:38
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:22

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.