INDOPOSCO.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta mengancam dapat mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) apabila ada praktik judi dan erotisme yang ditemukan di tempat usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama Ramadan.
Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (2/4/2022), mengatakan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadhan tersebut, yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.
“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” kata Andhika seperti dikutip Antara, Minggu (3/4/2022).
Baca Juga: Menparekraf Ajak Investor Berinvestasi di Likupang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.
Untuk jenis usaha ‘karaoke keluarga’ selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.
Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.
Usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada:
Satu hari sebelum bulan Ramadan;
Satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran;
Hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri;
Satu hari setelah Hari Raya Idulfitri; dan
Malam Nuzulul Qur’an (17 Ramadan). (mg1)











