• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pihak Yang Memiliki Tanah di Wilayah IKN Dapat Mengajukan Klaim

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 21 Maret 2022 - 12:39
in Headline
Abetnego Tarigan

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Staf Presiden menyatakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.

BacaJuga:

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/3).

Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Bantah Harga Tanah di IKN Naik Tinggi

Dia mengatakan mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan.

Sedangkan terhadap zona pengembangan, ujar dia, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” terangnya seperti dikutip Antara, Senin (21/3/2022).

Ia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Dia juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, sebut dia, Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego.(mg1)

Tags: BPN KaltimIKNklaimPemilik Tanah

Berita Terkait.

kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42
Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik
Headline

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:33
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Headline

Kasus Korupsi MBG, LPSK Tunggu Pengajuan JC dari Sony Sonjaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Headline

KPK Siapkan Gerakan Nasional ASN Berintegritas Ditengah Gempuran Korupsi Terjadi Diberbagai Instansi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:14
SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1455 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.