• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Proses Pembebasan Lahan RSUD Tual Diduga Tanpa Appraisal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:41
in Nusantara
Kajati Maluku

Kajati Maluku DR. Undang Mudopal mengakui adanya pelanggaran hukum dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun 2016 sebesar Rp4,8 miliar, Sabtu (19/3/2022). Foto : Antara/Daniel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal mengakui adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual karena tidak melibatkan pihak appraisal.

“Dari penyelidikan awal tidak ditemukan keterlibatan appraisal tanah dan bangunan dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual,” kata Kajati di Ambon, Sabtu (19/3/2022).

BacaJuga:

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Menurut Kajati, proses penyelidikan perkara ini sudah jalan dan temukan adanya perbuatan melawan hukum, tetapi untuk nilai kerugian keuangan negaranya akan melibatkan pihak appraisal.

Sebab lahannya dibayarkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak, walau pun di satu sisi sebenarnya tidak ada masalah.

“Appraisal yang dilibatkan sudah harus terdaftar di LHKPN, dan kemarin mereka datang ke kejati, tetapi tidak mau melakukan penghitungan jika tidak ada kontrak dengan kejaksaan sehingga masih dicari appraisal lain,” jelas Kajati.

Dia berharap appraisal yang lain bisa menghitung di bawah NJOP sehingga bisa diketahui ada selisih berapa besar nilai kerugian keuangan negaranya.

Dalam membayar uang tanah yang dijadikan lahan pembangunan RSUD Kota Tual itu tidak memakai appraisal dan itu salah karena hanya berdasarkan NJOP.

“Kemudian yang dibayar ada delapan sertifikat, dimana ada yang di depan dengan harga lebih mahal dan sertifikat di belakang dengan harga lebih murah, namun yang bisa menentukan harga jual adalah appraisal,” ucapnya dilansir Antara.

“Upaya pemberantasan korupsi itu bukan hanya bergantung pada kejaksaan saja tetapi masih ada pihak-pihak lain yang musti terlibat,” ujar Kajati.

Pengadaan lahan untuk proyek pembangunan RSUD Kota Tual tahun 2016 yang dianggarkan Rp4,8 miliar ini mulai diselidiki Kejati Maluku pada awal tahun 2022 berdasarkan laporan masyarakat.

Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga tahap, dimana tahap pertama tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar, tahap kedua tahun 2017 Rp1,5 miliar dan terakhir tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar. (aro)

Tags: Kejati MalukukorupsiMalukuPembebasan Lahan RSUD Kota Tual

Berita Terkait.

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid
Nusantara

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:31
sabu
Nusantara

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:22
GEN
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:10
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono
Nusantara

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:45
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nusantara

Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:21
Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi
Nusantara

Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.