• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Proses Pembebasan Lahan RSUD Tual Diduga Tanpa Appraisal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:41
in Daerah
Kajati Maluku

Kajati Maluku DR. Undang Mudopal mengakui adanya pelanggaran hukum dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun 2016 sebesar Rp4,8 miliar, Sabtu (19/3/2022). Foto : Antara/Daniel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal mengakui adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual karena tidak melibatkan pihak appraisal.

“Dari penyelidikan awal tidak ditemukan keterlibatan appraisal tanah dan bangunan dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual,” kata Kajati di Ambon, Sabtu (19/3/2022).

BacaJuga:

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Menurut Kajati, proses penyelidikan perkara ini sudah jalan dan temukan adanya perbuatan melawan hukum, tetapi untuk nilai kerugian keuangan negaranya akan melibatkan pihak appraisal.

Sebab lahannya dibayarkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak, walau pun di satu sisi sebenarnya tidak ada masalah.

“Appraisal yang dilibatkan sudah harus terdaftar di LHKPN, dan kemarin mereka datang ke kejati, tetapi tidak mau melakukan penghitungan jika tidak ada kontrak dengan kejaksaan sehingga masih dicari appraisal lain,” jelas Kajati.

Dia berharap appraisal yang lain bisa menghitung di bawah NJOP sehingga bisa diketahui ada selisih berapa besar nilai kerugian keuangan negaranya.

Dalam membayar uang tanah yang dijadikan lahan pembangunan RSUD Kota Tual itu tidak memakai appraisal dan itu salah karena hanya berdasarkan NJOP.

“Kemudian yang dibayar ada delapan sertifikat, dimana ada yang di depan dengan harga lebih mahal dan sertifikat di belakang dengan harga lebih murah, namun yang bisa menentukan harga jual adalah appraisal,” ucapnya dilansir Antara.

“Upaya pemberantasan korupsi itu bukan hanya bergantung pada kejaksaan saja tetapi masih ada pihak-pihak lain yang musti terlibat,” ujar Kajati.

Pengadaan lahan untuk proyek pembangunan RSUD Kota Tual tahun 2016 yang dianggarkan Rp4,8 miliar ini mulai diselidiki Kejati Maluku pada awal tahun 2022 berdasarkan laporan masyarakat.

Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga tahap, dimana tahap pertama tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar, tahap kedua tahun 2017 Rp1,5 miliar dan terakhir tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar. (aro)

Tags: Kejati MalukukorupsiMalukuPembebasan Lahan RSUD Kota Tual

Berita Terkait.

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.